KATAKALTIM.COM -- Berdasarkan laporan masyarakat LP nomor B/1/1/2024 unit Reskrim Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 25 Desember 2023 lalu di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Selasa (02/01/2023).
Tak butuh waktu yang lama, berdasarkan keterangan korban mengenai ciri-ciri pelaku yang melakukan penipuan dan penggelapan, unit Reskrim Polsek Palaran berhasil mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan penggelapan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna kuning.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra menerangkan, dari hasil penyelidikan oleh tim opsnal Reskrim Polsek Palaran, pelaku saat ditangkap langsung mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti satu unit sepeda motor yang mana sepeda motor tersebut sempat dijual oleh pelaku dengan harga Rp 1.500.000.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan kronologi awal kejadian, pelaku inisial H (26) yang merupakan warga Kelurahan Teritip, kecamatan Balikpapan Timur, mengontrak atau menyewa rumah di Jalan kampung Tengah, RT 02, Kelurahan Bantuas.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Kasus Penipuan Ayam Potong Apderis Desak Kapolres Bontang Segera Usut TPPU
Baru 3 hari mengontrak, pelaku meminjam sepeda motor milik tetangganya di kontrakan dengan dalih ingin menjual handphone miliknya, namun hingga perkara ini dilaporkan ke Polsek Palaran sepeda motor milik korban juga tidak kembali termasuk pelaku.
"Pelaku berhasil kami amankan bersama tim gabungan Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim di Jalan Basuki Rahmat Kota Samarinda" ungkap Kapolsek.
"Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Mako Polsek Palaran beserta barang bukti dimintai keterangan dan juga guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," imbuhnya.
Kapolsek pun menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai macam bentuk penipuan yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat baik melalui online maupun secara langsung. (*)