NUNUKAN — Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad di Kodam VI/Mulawarman gagalkan penyelundupan minuman keras ilegal bermerek Huster sebanyak 240 kaleng di Simpang 3 Apas, Desa Kekayap, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Operasi yang dipimpin oleh Danki III Pos Tembalang Kapten Cpl Eko Purwanto itu berlangsung pada Minggu 22 Desember 2024.
Awalnya Kapten Eko mendapat laporan warga mengenai aktivitas ilegal berupa penyelundupan miras yang akan melintasi wilayah tersebut.
Baca Juga: Kebersamaan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Warga Membangun Masjid di Perbatasan
Menindaklanjuti laporan itu, personel Pos Tembalang segera melakukan sweeping di jalur yang diduga sering digunakan untuk meloloskan barang-barang ilegal.
Baca Juga: Penyelundupan 960 Kosmetik Ilegal Digagalkan di Dermaga Bambangan Nunukan
Saat operasi berlangsung, petugas menghentikan kendaraan jenis Toyota Agya berwarna hitam yang dikendarai oleh JZ (30 tahun), warga Dusun Tanjung Keranjang, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau.
Setelah diperiksa, petugas menemukan 240 kaleng miras merk Huster yang terbungkus dalam plastik hitam di bagasi belakang kendaraan.
“Dari hasil interogasi awal, JZ mengungkapkan miras itu merupakan titipan dari seseorang dan kemungkinan akan diedarkan di wilayah Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima.
Barang bukti berupa 240 kaleng miras ilegal tersebut saat ini telah diamankan di Pos Tembalang.
“Selanjutnya, barang bukti akan dibawa ke Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad untuk diserahkan ke pihak Bea Cukai guna proses hukum lebih lanjut. (*)