Plt Koordinator Penghubung KY Kaltim, Abdul Ghafur (foto:ist)

Komisi Yudisial Kaltim Pantau Sidang Kasus Politik Uang Caleg Demokrat di Nunukan

Penulis : Cca
30 January 2024
Font +
Font -

KALTIM - Komisi Yudisial Kalimantan Timur (KY Kaltim) yang juga membawahi Provinsi Kalimantan Utara menaruh perhatian khusus terhadap sidang dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang selama satu pekan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.


Perhatian ini dibuktikan dengan hadirnya Komisi Yudisial Kaltim dalam tiap persidangan Siti Rosita (23) Caleg perempuan DPRD Nunukan dari partai Demokrat Nunukan yang digelar sejak Senin (29/1/2024) kemarin.

Baca Juga: Bakhtiar Wakkang mendaftatkan diri ke PDIP (dok: Katakaltim)Perdana Ambil Formulir di PDI Perjuangan, BW: Kita ‘rival’ di Pemilu Tidak di Pilkada

“Kehadiran kami adalah atensi khusus melaksanakan tugas pengawasan dan pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu,” kata Plt Koordinator Penghubung KY Kaltim, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Tokoh Pemuda Kutim Bangga KMI Tempa Kreativitas Anak Muda (aset: caca/katakaltim)Tokoh Pemuda Kutim Bangga KMI Tempa Kreativitas Anak Muda

Pengawasan dan pemantauan sidang perkara pidana Pemilu tahun 2024 menjadi bagian tugas yang harus dilaksanakan sebagaimana perjanjian kerjasama antara Komisi Yudisial Pusat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat.

Tugas pemantauan Komisi Yudisial pada tahun 2024 lebih difokuskan terhadap sidang Pemilu dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim-hakim di pengadilan tinggi ataupun negeri.

“Komisi Yudisial berkomitmen mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang bersih dan adil,” kata Abdul Ghofur.

Pemantauan persidangan menjadi langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutuskan tiap perkara, tanpa ada intervensi dari kepentingan pribadi ataupun golongan tertentu.

Karena itu, perlu adanya pengawasan menyeluruh mulai dari tahanan sidang pembacaaan dakwaan, pemeriksaan perkara hingga sidang pembacaan tuntutan dan putusan atas perkara pidana Pemilu tersebut.

Sidang kasus politik uang caleg Demokrat di Nunukan (foto:niagaasia)

Sidang kasus politik uang caleg Demokrat di Nunukan (foto:niagaasia)

“Kami pantau persidangan dari awal sampai akhir, tapi kami tidak bisa mengintervensi atau memutuskan hakim itu bersalah atau tidak,” jelasnya.

Sidang pidana Pemilu Selasa (30/1/2024) mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dan menghadirkan saksi ahli dari Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Sidang digelar secara marathon di ruang utama sidang Pengadilan Negeri Nunukan dipimpin ketua majelis hakim Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo dengan hakim anggota Nardon Sianturi dan Bimo Putro Sejati.

Dalam pantauan awak media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Amrizal R Riza menghadirkan Ketua Bawaslu Nunukan Mochmmad Yusran, ketua KPUD Nunukan Rahman dan masyarakat sebagai saksi.

Selain Komisi Yudisial, sejumlah pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Nunukan turut andil mengawasi jalannya persidangan dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Nunukan. (*)

Font +
Font -