KUBAR — Puluhan warga Kampung Sentalar, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menggelar aksi damai dengan menutup akses menuju area operasional PT Borneo Prima Persada Jaya (BPPJ), Selasa 04 Agustus 2026.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes lantaran kompensasi lahan warga hingga kini belum dibayarkan perusahaan sawit tersebut.
Warga pun membentangkan spanduk dan berjaga di pintu masuk perusahaan. PT BPPJ didesak menghentikan aktivitas di lahan yang disengketakan hingga kompensasi dibayarkan.
Massa aksi juga meminta perusahaan beserta subkontraktor keluar dari wilayah Kampung Sentalar sampai persoalan diselesaikan secara adil dan tuntas.
Dalam orasinya, Yerotoi menegaskan tiga akses menuju area operasional PT BPPJ ditutup hingga perusahaan memberikan kepastian kompensasi pembayaran lahan.
Ia menyebut ketidakhadiran pihak perusahaan menjadi bukti belum adanya itikad menyelesaikan tuntutan warga. Padahal, undangan untuk menghadiri aksi itu, katanya, telah disampaikan sebelumnya.
Yeritoi mengatakan, aksi digelar setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif dengan PT BPPJ tidak membuahkan hasil.
Sehingga, masyarakat datang untuk memperjuangkan hak atas wilayah adat yang dinilai belum dihormati oleh perusahaan.
“Kami berdiri disini bukan sekedar menyampaikan aspirasi, tetapi menuntut hak masyarakat Kampung Sentalar yang selama ini kami dinilai diabaikan oleh manajemen PT BPPJ,” ujarnya.
Disebutkannya, masyarakat menuntut PT BPPJ mengakui dan menghormati hak serta tatanan adat Kampung Sentalar. Menurutnya, tatanan adat tersebut telah berlaku secara turun-temurun dan saga secara yuridis.
Selain itu, mereka menuntut perusahaan menghormati wilayah adat Kampung Sentalar yang digarap tanpa izin, sosialisasi, maupun kesepakatan dengan masyarakat.
“Lahan kami digarap dan ditanami sawat tanpa izin, tanpa sosialisasi dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat,” paparnya.
Yeritoi menjelaskan, tanah tersebut bukan sekedar lahan, melainkan warisan leluhur, kehormatan dan identitas masyarakat adat.
Untuk itu, PT PBBJ diminta menghormati hak-hak masyarakat serta menyelesaikan persoalan secara adil.
Koordinator aksi, Benny Yono mengatakan, penutupan akses dilakukan karena PT BPPJ belum merespons tuntunan masyarakat atas dugaan penyerobotan dan kerusakan lahan Kampung Sentalar.
Lanjutnya, luas lahan yang dipersoalkan mencapai 291 hektare. Namun, baru 270 hektare milik 40 warga yang diajukan dalam tuntutan. Sedangkan sisanya masih dalam pendataan.
Lahan itu telah dikelola warga sejak 2005 hingga 2011. Diatas lahan, warga menanam karet, rotan, rambutan, cempedak dan berbagai tanaman lain yang menjadi sumber penghidupan masyarakat Kampung Sentalar.
Kata Benny, PT BPPJ masuk ke wilayah Kampung Sentalar tanpa sosialisasi kepada pemerintah kampung maupun masyarakat. Karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab atas dugaan penyerobotan dan kerusakan lahan.
“Kami berharap pemerintah segera memfasilitasi penyelesaian sengketa ini. APH juga kami minta bertindak adil serta tidak mengkriminalisasi warga yang memperjuangkan haknya,” paparnya.
Martinus, salah seorang pemilik lahan, meminta pemerintah dan APH memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga dengan PT BPPJ. Karena, masyarakat membutuhkan keadilan atas persoalan yang mereka hadapi.
Ditegaskannya, pihak manajemen PT BPPJ harus turun langsung ke lapangan guna melihat lahan yang dipersoalkan warga.
Menurutnya, lahan yang digarap perusahaan merupakan kebun milik masyarakat yang ditelah dikelola sejak 2005.
Sekretaris Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Sentalar, Mastur mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan lahan dengan PT BPPJ. Namun, hingga aksi damai digelar belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pemerintah Kampung Sentalar bersama BPK, Lembaga Adat dan tokoh masyarakat telah mengajukan surat klaim kepada perusahaan pada 13 April. Namun, surat tidak mendapat tanggapan sehingga warga menahan alat berat pada 17 April 2026.
Lebih lanjut, portal akan tetap ditutup hingga tercapai kesepakatan terkait pembayaran lahan. PT BPPJ disebut membuka lahan tanpa sosialisasi kepada pemerintah kampung dan masyarakat.
“Selama persoalan ini belum diselesaikan, warga tidak akan mengizinkan perusahaan kembali beraktivitas di wilayah Kampung Sentalar,” tutupnya.
Sementara, Kapolsek Damai, Ipda Gery mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamanan selama aksi damai warga Kampung Sentalar berlangsung. Diakuinya, dalam aksi itu pihak manajemen PT BPPJ tidak hadir memenuhi undangan warga.
“Aksi damai berlangsung aman dan lancar. Iya, pihak PT BPPJ tidak hadir. Kepolisian tetap berdiri di tengah dan bersikap netral dalam persoalan ini,” katanya. (Jantro)










