NUSANTARA — 3 tahun sejak awal diwacanakan, Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) statusnya belum menemukan titik terang sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu mengatakan, berdasarkan regulasi, IKN akan tetap menjadi Ibu Kota Negara.
"Itu sudah diundangkan. Jadi siapapun rezimnya, ganti pun presidennya pasti kalau sudah amanah undang-undang anggaran tetap diberikan, pembangunan tetap berlanjut," ucapnya kepada Katakaltim di Gedung Sport Center Loktuan Bontang, Minggu 2 Agustus 2026.
Meski begitu, ia mengaku ada bias terkait fungsi IKN di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menyusul Presiden sudah menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
"Cuma kan yang menjadi bias itu, kemarin sempat narasi Pak Prabowo itu menjadi ibu kota politik katanya," ucap DPR RI Dapil Kaltim itu.
Penetapan status IKN sebagai Ibu Kota Politik tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.
Menurut Edi, alasan Presiden Prabowo belum memindahkan Ibu Kota Negara ke IKN karena infrastruktur fasilitas 3 pilar (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) belum terpenuhi.
"Itu kenapa menunggu momen mungkin Pak Presiden saat ini untuk menetapkan itu secara resmi. Tapi kami udah dapat sinyal, begitu selesai 2028 ini (kantor) legislatif jadi, kita pindah semua, mungkin di situ langsung resmi," tandasnya.
Pembangunan IKN Belum Rampung
Pada 18 Juni lalu Basuki mengajukan tambahan anggaran Rp2,86 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya untuk pembangunan IKN tahap 3.
"Kami telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk kebutuhan tambahan anggaran tahun 2026 pada tanggal 18 Juni 2026 yang akan digunakan untuk kebutuhan anggaran tahap 3 dengan skema tahun jamak 2026-2028," kata Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, Selasa 16 Juli 2026.
Basuki menjelaskan, tambahan anggaran akan dipakai untuk pengelolaan aset yang telah terbangun, hingga pembelian lahan. Usulan itu diklaim telah disetujui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
"Dari Menteri Sekretaris Negara sudah oke, sekarang kami datang ke Menteri Keuangan," sebut Basuki.
Pagu anggaran Otorita IKN pada 2026, sebesar Rp5,47 triliun yang terdiri dari belanja pegawai Rp423 miliar, belanja barang Rp732,5 miliar dan belanja modal Rp4,3 triliun.
Sampai 30 Juni 2026, realisasinya mencapai Rp4,38 triliun, atau setara 80,2 persen dengan memperhitungkan seluruh pekerjaan yang telah dikontrakkan.
Sementara itu, Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sampai saat ini dirinya belum menerima surat usulan kebutuhan tambahan anggaran dari Otorita IKN sehingga belum bisa memberikan keputusan.
"Suratnya belum sampai ke saya, jadi saya belum tahu, belum bisa jawab," kata Purbaya Kamis 16 Juli 2026.
DKI Jakarta Masih Ibu Kota
Berdasakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa 12 Mei 2026.
Ditegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Hakim Konstitusi Adies Kadir yang membacakan putusan tersebut menegaskan, tanpa adanya Keputusan Presiden (Keppres) kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta. (Cca)












