Ilustrasi korban rudapaksa di Berau tertekan akibat diancam video asusilanya disebar pelaku (Foto: ist)

Korban Rudapaksa di Berau Tertekan Akibat Diancam Video Asusilanya Disebar Pelaku

Penulis : Caca
11 January 2024
Font +
Font -

BERAU - Seorang remaja putri berusia 17 tahun menjadi korban rudapaksa bahkan juga tertekan di bawah ancaman penyebaran foto dan video pornonya.

Hal itu diketahui, karena didesak oleh ayahnya, korban akhirnya mengaku dan kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus ini.

Baca Juga: Anak jadi korban hasrat tak terbendung seorang ayah di samarinda, 10 tahun lakukan inses (dok: busam)Bejat !! Anak Jadi Korban Hasrat Tak Terbendung Seorang Ayah di Samarinda, 10 Tahun Lakukan Inses

"Orang tua korban melaporkan kasus ini karena tidak terima setelah mendengar pengakuan anaknya. Kasus ini bermula Minggu (24/12/2023) tahun lalu, saat pelapor melihat anaknya yang terlihat murung cemas dan seperti ketakutan," ucapnya Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Konferensi pers DPC Gerindra Berau terkait penunjukan calon untuk Pilkada 2024 (aset: kaltimtoday)Rekomendasikan Rusianto Bertarung di Pilkada, DPC Gerindra Harap KIM Terbentuk


"Awalnya pelapor melihat anak pelapor yang dalam keadaan murung seperti ketakutan. Kemudian saat itu pelapor mencoba bertanya ada apa, korban menjawab bahwa dirinya ketakutan karena diancam oleh seseorang pemuda yang akan menyebarkan foto dan video pornonya," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia ancaman itu dilontarkan kepada korban jika tidak mau bertemu dengan pelaku.

"Kemudian pelapor bertanya lagi kepada korban apakah korban juga sudah disetubuhi oleh pelaku," ujarnya.

Tak hanya itu, dijelaskannya korban menjawab bahwa sudah sering kali disetubuhi sejak bulan Mei 2023 dan yang terakhir kalinya korban di setubuhi oleh pelaku yaitu pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WITA di Asrama Pelajar Putri SMK Negeri 7 Berau di jalan Pendidikan RT 05 Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar.

"Sehingga atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melapor ke kantor Polres Berau," bebernya.

Kata Ardian, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Berau pada 26 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 14.14 wita.

"Pelaku akan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 ayat (1), UU RI No. 35 tahun tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Font +
Font -