KUBAR — DPRD Kutai Barat (Kubar) menyepakati penghentian sementara aktivitas PT Borneo Persada Prima Jaya (BPPJ) di Kampung Sentalar, Kecamatan Nyuatan.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kubar, Kamis 03 September 2026, terkait aktivitas penggarapan lahan yang dipersoalkan masyarakat Sentalar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kubar, Ridwai, turut hadir Wakil Ketua DPRD, Sepe, sejumlah anggota DRPD, Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Mahammad Boy Akbar, Kapolsek Damai, AKP Gery Purnomo dan OPD terkait.
Dalam RDP, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kubar, Pandu Widyas menyatakan Kampung Sentalar tidak termasuk dalam empat HGU PT BPPJ.
Empat HGU tersebut mencakup sejumlah wilayah di Kecamatan Barong Tongkok, Nyuatan dan Damai. Sementara Kampung Sentalar tidak tercantum dalam HGU PT BPPJ.
“Untuk yang di wilayah Sentalar kami belum mengetahui apakah HGU ini di nomor berapa. Jadi mungkin perlu untuk meninjau lokasi untuk pengambilan titik koordinat,” ujarnya.
Keterangan BPN berbanding dengan kondisi di lapangan yang disampaikan masyarakat Sentalar. Mereka menyampaikan PT BPPJ telah menggarap sekitar 400 hektar lahan dalam tata ruang Kampung Sentalar.
Perwakilan masyarakat Sentalar, Yeritoi mengatakan, persoalan bermula saat PT BPPJ masuk dan menggarap lahan yang selama ini dikelola warga.
Aktivitas itu dilakukan tanpa sosialisasi kepada pemerintah kampung maupun lembaga adat.
Sekitar 400 hektar lahan telah digarap perusahaan yang sebelumnya dikelola oleh 40 warga.
Mereka memilik surat keterangan kepemilikan yang diterbitkan pemerintah kampung.
“Wilayah tata ruang Kampung Sentalar itu sah secara yuridis. Oleh karena itu, kami mempertahankan hak masyarakat yang sudah dikelola secara turun temurun,” paparnya.
Dijelaskannya, persoalan itu sebelumnya telah dimediasi di Polsek Damai pada 05 Agustus 2026.
Dalam mediasi, pihak perusahaan menyampaikan Sentalar tidak tercantum dalam HGU mereka sehingga tidak dilakukan sosialisasi.
Namun, menurut Yeritoi, kondisi di lapangan menunjukkan lahan yang digarap perusahaan berada di wilayah yang diklaim sebagai tata ruang Kampung Sentalar.
Lahan sekitar 400 hektar itu sebelumnya terdapat kebun karet, cempedak dan tanaman buah lainnya yang dikelola masyarakat. Kini, sebagian lahan telah digusur untuk aktivitas perusahaan.
Yeritoi menegaskan, masyarakat Kampung Sentalar akan tetap mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kampung.
Portal di akses jalan menuju lokasi perusahaan akan tetap dipasang hingga ada penyelesaian.
“Sepanjang belum ada penyelesaian yang baik, kami akan tetap membuat portal,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kubar, Ridwai menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran manajemen PT BPPJ dalam RDP.
Padahal, undangan telah disampaikan sebelumnya kepada pihak perusahaan.
DPRD menilai ketidakhadiran perusahaan sebagai bentuk ketidakpatuhan hukum. Sikap itu dinilai menunjukkan tidak adanya itulah baik dalam menyelesaikan persoalan dengan masyarakat Sentalar.
DPRD bersama peserta RDP menyepakati penghentian sementara aktivitas PT BPPJ sampai persoalan dengan masyarakat Kampung Sentalar diselesaikan.
Dalam waktu dekat, DPRD Kubar akan melakukan investigasi lapangan bersama BPN, Distan, Perkimtan, Polres Kubar, Polsek Damai dan Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kubar,
AKP Mahammad Boy Akbar menyebutkan, laporan PT BPPJ terkait penutupan jalan atau portal yang diduga dilakukan warga Sentalar masih dalam tahap penyelidikan. (Jantro)














