Payload Logo
Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut saat dibawa kembali ke KPK (dok: Antara)

KPK Kembali Tahan Gus Yaqut

Penulis: Agung | Editor:
24 Maret 2026

JAKARTA — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 24 Maret 2026.

Tersangka dugaan korupsi kuota haji itu ditetapkan kembali menjadi tahanan rutan setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah. Gus Yaqut tiba di gedung KPK pukul 10.33 WIB dengan mengenakan mobil tahanan.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Yaqut masih terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Dengan pengawalan petugas, Gus Yaqut kemudian digiring menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.

Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Gus Yaqut sempat ramai diperbincangkan publik ketika ia bernyanyi menggunakan gitar saat duduk di sofa. Sejumlah pihak pun mengkritik tindakan tersebut.

Di samping itu, menukil Liputan6, KPK menjelaskan alasan pencabutan status tahanan rumah Gus Yaqut.

"Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta.

Selain itu, akan ada perkembangan terbaru dari perkara korupsi kuota haji 2023-2024.

"Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," sambung dia.

Sebelum kembali ke Rutan KPK, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. KPK menjelaskan kondisi kesehatan Gus Yaqut.

"Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," ujar dia.

Tak hanya itu, Gus Yaqut juga dikabarkan mengidap penyakit pernapasan.

"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek juga mengidap asma yang bersangkutan," sambung dia.

Lebih lanjut, Asep memastikan perkara korupsi kuota haji 2023-2024 berjalan dengan lancar.

Pengembalian Yaqut menjadi tahanan Rutan KPK merupakan salah satu proses percepatan penanganan perkara.

"Kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya," ungkap dia. (Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025