KALTIM — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kukar mengadakan PSU setelah calon Bupati Kukar Edi Damansyah didiskualifikasi karena terbukti telah melebihi masa jabatan 2 periode menurut hasil keputusan MK.
Sedangkan PSU Mahulu, dampak dari adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari- Stanislaus Liah, yang melakukan kontrak politik dengan sejumlah ketua RT di berbagai desa di Mahulu.
Baca Juga: Sapa Pemuda Samarinda, Anis Bakal Jadikan Unmul Pusat Riset Transaksi Energi
Sejumlah pertanyaan muncul terkait PSU ini. Salah satunya, apakah angka partisipasi pemilih akan sama seperti pada saat pemilihan awal, atau bahkan mengalami penurunan?
Baca Juga: Infografis Nomor Urut dan Nama-nama Paslon Kepala Daerah se-Kalimantan Timur di Pilkada 2024
Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, mengatakan pihaknya tidak dapat menjamin ketetapan angka partisipasi.
Tetapi pihaknya akan berupaya agar masyarakat dapat berkontribusi dengan menggunakan hak pilihnya.
"Kami tidak bisa menjamin, tapi yang pasti, KPU akan melakukan segala upaya maksimal agar partisipasinya tetap tinggi," ucapnya saat ditemui di Hotel Harris Samarinda, Jumat 28 Februari 2025.
Diketahui, PSU di dua Kabupaten ini akan dilangsungkan dalam waktu yang berbeda.
PSU Mahulu akan dilangsungkan tiga bulan kedepan dan Kukar akan melangsungkan PSU dalam dua bulan mendatang sesuai putusan MK.
Pun petunjuk teknis atau juknis serta tahapan PSU ini masih menunggu ketetapan dari KPU RI.
"Kami telah mendapatkan informasi, akan ada rapat koordinasi di KPU RI, akan mengundang kabupaten kota yang melakukan PSU," terang Suardi.
Lebih jauh, dana PSU akan ditanggung oleh APBD masing-masing daerah yang mengadakan PSU.
"Di klausul UU juga diatur dapat dibantu oleh APBN. Tapi berdasarkan informasi yang kami terima, kabupaten kota yang akan PSU tidak termasuk klaster KPU yang akan dibantu oleh APBN," pungkasnya. (*)