KALTIM — Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Timur atau Satpol PP Kaltim tarik paksa kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Kamis 12 Februari 2026.
Dari empat unit yang menjadi target penarikan, tiga mobil berhasil diamankan, sementara satu unit lainnya masih dalam tahap pelacakan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rahim, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba.
Ia memastikan prosesnya telah melalui tahapan administratif yang panjang, termasuk pemberian surat peringatan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Giat kita hari ini pertama kita tidak langsung ujuk-ujuk mengambil. Itu yang dipahami dulu. Pertama sudah ada surat dari pihak BPKAD, surat peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga," ujarnya ditemui usai penindakan.
Menurut Edwin, eksekusi penarikan dilakukan lantaran pihak yang menguasai kendaraan tidak menunjukkan kepatuhan meski telah diberikan tenggat waktu yang cukup.
"Sebenarnya ada empat mobil yang akan kita tarik, tapi kita berhasil tiga karena satu mobil belum terlacak keberadaannya," jelasnya.
Edwin mengatakan akan melibatkan tim intelijen untuk menelusuri satu unit kendaraan yang belum ditemukan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang telah mengganti pelat dinas menjadi pelat pribadi. Bahkan, pelat merah resmi ditemukan tersimpan di dalam kendaraan.
"Platnya sudah plat pribadi. Tadi kita temukan juga plat dinasnya malah disimpan di dalam mobil. Mungkin karena mereka sudah tidak dinas lagi, jadi mengelabui atau mengakali dengan memutihkan plat, ditambah di belakangnya. Secara aturan lalu lintas itu tidak dibolehkan dan bisa ditilang," tegas Edwin.
Edwin menekankan bahwa tugas Satpol PP hanya sebatas melakukan penertiban fisik dan pengamanan aset. Proses administrasi lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan BPKAD.
"Nanti kewenangan dari teman-teman BPKAD yang menjawab," jelasnya.
Beberapa pensiunan berdalih masih memiliki peluang menggunakan kendaraan melalui skema pinjam pakai, namun mekanisme tersebut tidak pernah diajukan secara resmi.
"Mereka harusnya mengajukan surat ke pengurus barang di OPD, lalu diteruskan ke BPKAD sesuai mekanisme," terangnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, sempat terjadi keberatan dari pihak yang kendaraannya ditarik. Namun situasi tetap terkendali.
"Biasalah, mereka kaget kenapa tidak diinfokan sebelumnya. Itu alasan klasik saja," ujarnya.
Untuk satu unit yang masih belum ditemukan, informasi sementara menyebut pemiliknya telah berpindah alamat dan mengganti nomor telepon.
"Informasi dari BPKAD, alamatnya sudah pindah dan nomor HP-nya juga sudah berganti," tegas Edwin.
Keempat kendaraan yang menjadi target penarikan kali ini tercatat berasal dari lingkungan BPKAD, termasuk eks pegawai Biro Keuangan.
"Sementara ini dari BPKAD semua, eks Biro Keuangan," beber Edwin.
Secara keseluruhan, jumlah kendaraan dinas yang sempat terdata masih dikuasai pihak tidak berwenang mencapai puluhan unit. Meski begitu, sebagian dari total jumlah telah dikembalikan.
"Kalau jumlah keseluruhan itu sekitar 85 sampai 89 unit (di lingkup pemprov) kalau tidak salah. Nah, yang masih berproses (untuk dikembalikan) itu ada sekitar sembilan unit lagi yang juga menjadi atensi (BPKAD) untuk kita lakukan penertiban," jelasnya.
Dari sembilan unit tersebut, lima telah dikembalikan. Tiga unit berhasil ditarik pada operasi hari ini, sehingga tersisa satu kendaraan yang masih dalam penelusuran.
Penertiban ini merupakan bagian dari tindak lanjut koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan terus dilakukan sepanjang 2026.
"Sudah ada pembicaraan. Ini salah satu bukti nyata hari ini, dan akan terus bergerak di tahun ini," pungkasnya. (Ali)












