Sejumlah Dosen Unijaya Bontang Konferensi Pers terkait pengangkatan Rektor baru dinilai cacat hukum (dok:katakaltim)

Lantaran Cacat Hukum, Mantan Rektor Unijaya Gugat Rektor Baru di PN Bontang

Penulis : Ayub
 | Editor : Agu
6 February 2024
Font +
Font -

Bontang -- Yayasan Pendidikan Miliana beserta Rektor Universitas Trunajaya (Unijaya) Bontang, digugat sejumlah dosen mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

Gugatan telah didaftarkan dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2024/PNBon perihal Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat yakni Raidon Hutahaean sebagai Mantan Wakil Rektor I sekaligus Dosen Fakultas Hukum, serta Martopan Abdullah sebagai Mantan Wakil Rektor II sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi.

Mantan Rektor Unijaya Bontang, Bilher Hutahaean mengatakan, terdapat dua materi gugatan yang diajukan ke PN Bontang. Pertama soal mekanisme pengangkatan Rektor Unijaya periode 2023-2027 yang dinilai cacat hukum lantaran tidak sesuai Statuta yang dibuat Yayasan Pendidikan Miliana (Unijaya).

Baca Juga: Ilustrasi nyamuk Demam Berdarah Dengue (Foto: ist)Remaja 13 Tahun di Bontang Meninggal Akibat DBD, Dinas Kesehatan Beberkan Ada 41 Kasus

“Ada perbuatan pembuatan Surat Keputusan (SK) pengangkatan rektor yang kami nilai cacat secara hukum,” ungkap Bilher saat menggelar konferensi pers di salah satu warkop di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Bawaslu Kaltim awasi kampanye Pemilu 2024 (foto:ist)Bawaslu Kaltim Catat Adanya Penurunan Kegiatan Kampanye Pekan ke-8


“Sudah kami sampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang,” tambahnya.

Pihak yayasan dinilai lalai dalam membentuk struktur senat baru yang tidak sesuai prosedur, di mana pengurus senat lama masih menjabat.

“Nanti kita buka di pengadilan, baik itu tanggal, proses pengangkatan, dan lainnya,” kata dia.

Selain itu, gugatan yang disampaikan Bilher juga menyangkut banyak masalah kesejahteraan para dosen selama ini.

“Iya, termasuk masalah honor kami,” tambahnya.

“Karena ini perbuatan melawan hukum, jadi yang kita ajukan hanyalah pembatalan surat keputusan pengangkatan rektor dan pengangkatan dekat,” tutup Bilher.

Terpisah, rektor terpilih Unijaya Bontang, Yophie Turang selaku tergugat menangapi hasil konferensi pers pihak penggugat prihal keabsahan pengangkatan rekor periode 2023-2027, dan honor yang belum dibayarkan.

Yophie mengatakan pihak penggugat harus memahami proses hukum. Menurutnya, gugatan yang di layangkan Bilher terkait pembatalan SK rektor baru perlu dikaji kembali.

“Suruh belajar dulu deh, apakah mereka gugat itu soal kedudukan rektor itu kemana arahnya, masa ke PN ini kasus perdata apa?” tanya dia.

“Kalau soal perdata adalah itu tadi soal tertundanya pembayaran gaji dan itu saya akui dan mewakili yayasan kita akan bertanggung jawab itu dan kita membutuhkan waktu,” pungkas Yophie. (*)

Font +
Font -