KUTIM — Anggota DPRD Kutim gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) melibatkan warga Dusun Bukit Kayangan, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kamis 19 Juni 2025.
Legislator Kutim, Yusri Yusuf, mengatakan RDPU ini sebagai tindak lanjut dari permohonan hearing masyarakat.
Mereka mengeluhkan dampak aktivitas pertambangan Perusahaan Kaltim Prima Coal (PT. KPC) terhadap lingkungan dan kehidupan sosial mereka.
Baca Juga: Faizal Rachman Minta Pemkab Perhatikan Infrastruktur Pendidikan di Wilayah Pelosok Kutim
Dalam RDPU yang berlangsung di ruang rapat hearing Sekretariat DPRD Kutim, hadir berbagai pihak terkait.
Antara lain perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, Perkim, Bagian Pemerintahan dan SDA Setkab Kutim, Camat Sangatta Utara, serta perwakilan PT. KPC, PT. PLN, dan PDAM Tirta Tuah Benua.
Yusri menyampaikan warga Dusun Bukit Kayangan telah menyuarakan keluhannya atas dugaan terjadinya pencemaran lingkungan yang meliputi pencemaran udara, air, dan suara (kebisingan).
“Mereka melaporkan adanya polusi udara, air, serta suara yang cukup mengganggu,” ujar Yusri.
Politisi Demokrat itu menjelaskan laporan masyarakat diperkuat dengan hasil sampling DLH yang menunjukkan indikasi pencemaran air.
Kata dia, dari 6 hingga 7 titik sampling yang diambil di aliran sungai sekitar permukiman, hanya satu yang memenuhi ambang batas baku mutu untuk penggunaan air.
“Sisanya melebihi ambang batas yang diperbolehkan. Ini menjadi indikasi kuat bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan,” terangnya.
Terkait polusi udara, Yusri menyampaikan pihak PT. KPC masih dalam tahap awal melakukan penelitian dan verifikasi atas laporan warga.
Anggota Komisi B itu juga menambahkan pihaknya akan turun langsung ke lapangan melakukan survei dan identifikasi.
“Kami akan mendalami masalah ini. Jika laporan masyarakat terbukti benar, maka pemerintah dan DPRD akan menuntut adanya solusi nyata dari pihak perusahaan untuk mengatasi persoalan tersebut,” pungkasnya. (*)