BALIKPAPAN — Lembaran hitam di tubuh kepolisian Balikpapan. Salah satu anggotanya diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Upacara pemberhentian berlangsung di halaman Polresta Balikpapan. Dipimpin Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firman, Senin (1/9/2025).
Anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah Briptu Bima Jagadita Darmawan.
Keputusan itu diambil sebagai komitmen institusi Polri dalam penegakan disiplin dan hukum di internal kepolisian, serta sebagai bagian dari reformasi yang tengah dijalankan.
Kombes Pol Anton Firman mengatakan, PTDH merupakan langkah serius pihaknya menjaga marwah dan profesionalisme Polri di mata masyarakat.
“Ini merupakan wujud konsekuensi dari institusi yang telah mencanangkan komitmennya terhadap reformasi di tubuh Polri melalui kemandirian Polri,” ujarnya
Proses pemberhentian Bribtu Bima disebut telah melalui tahapan panjang dan pertimbangan yang matang dari pimpinan.
Keputusan tersebut bukan hanya untuk memberi sanksi, namun juga sebagai peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Mengingat dalam kurun waktu Agustus ini sudah dua kali dilaksanakan upacara PTDH, saya harap ini adalah yang terakhir kali terjadi di Polresta Balikpapan,” tegasnya.
Pimpinan juga mengajak seluruh anggota Polresta Balikpapan dari berbagai golongan dan kepangkatan untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting.
Ia menekankan pentingnya menjaga perilaku, menaati hukum, serta tidak terpengaruh oleh situasi sosial masyarakat yang dapat mendorong pelanggaran hukum.
“Saya berharap seluruh anggota dapat mengendalikan diri dan keluarganya, serta menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika profesi,” tambahnya.
Di akhir amanat, pimpinan menyampaikan rasa keprihatinan atas keputusan PTDH terhadap Bribtu Bima, seraya menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Upacara ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas, disiplin, dan komitmen moral dalam setiap langkah pengabdian sebagai anggota Polri. (*)












