Payload Logo
Balikpapan

Proses penimbunan kendaraan bermotor di Balikpapan, Rabu 3 Desember 2025 (dok: Han/katakaltim)

Polresta Bersama Kejari Balikpapan Timbun Puluhan Kendaraan Bermotor

Penulis: Han | Editor: Agu
4 Desember 2025

BALIKPAPAN — Puluhan kendaraan bermotor sisa kecelakaan lalu lintas yang rusak dan tidak lagi diambil pemiliknya ditimbun di Balikpapan.

Penimbunan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rabu 3 Desember 2025.

Puluhan kendaraan itu ditimbun di area tanah belakang Polsek Balikpapan Timur, Polresta Balikpapan, Polda Kalimantan Timur.

Puluhan kendaraan tersebut selama ini jadi barang bukti penanganan kecelakaan dan sebagian telah melalui proses hukum namun tidak diambil pemiliknya.

Sehingga perlu dilakukan penataan dan penimbunan sementara agar tidak mengganggu lingkungan serta menjaga ketertiban barang bukti.

Berdasarkan pendataan Satlantas Polresta Balikpapan, terdapat 37 unit sepeda motor yang ditertibkan, terdiri atas 5 unit R2 tanpa pelat nomor dan 32 unit R2 berpelat nomor.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol MD Jauhari menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk penataan barang bukti agar tidak menimbulkan masalah lingkungan maupun keamanan.

“Ini penting untuk memastikan barang bukti yang tidak diambil pemiliknya tetap tertata baik, aman, dan terdata sesuai prosedur,” ujarnya.

Satlantas Polresta Balikpapan memastikan perkembangan lanjutan terkait status barang bukti akan dilaporkan sesuai mekanisme penanganan perkara. (Han)