SAMARINDA — Sejumlah pihak geram atas kematian Azam, bocah 12 tahun yang tenggelam di lubang eks tambang batu bara di kawasan Jalan Rimbawan Dalam, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda,
Azam dilaporkan tenggelam pada Selasa 13 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, saat bersama temannya. Saat itu, korban bermaksud mengambil sandal yang terlepas di pinggir lubang bekas tambang.
Namun, ketika berusaha mengambil sandal tersebut, Azam justru terjatuh dan tenggelam. Jenazah korban baru ditemukan sekitar pukul 19.00 WITA.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menyebut ini adalah tragedi. Kematian Azam bahkan dinilai sebagai kejahatan hak asasi manusia (HAM) yang bersifat sistemik.
“Tragedi meninggalnya anak di lubang eks tambang Kalimantan Timur kembali terjadi. Ini jelas-jelas adalah kejahatan HAM,” demikian pernyataan dari pihak LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, Rabu 14 Oktober 2026.
Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, kematian Azam menambah jumlah korban meninggal akibat lubang eks tambang di Kaltim menjadi 56 orang sejak 2011.
Kematian Azam juga disebut menjadi korban jiwa kedua di kawasan konsesi perusahaan yang sama. Sebelumnya, terdapat korban meninggal dunia di lokasi tersebut pada 2025.
LBH Samarinda menilai berulangnya kejadian serupa menunjukkan ada persoalan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan.
Bagaimana tidak, lubang bekas tambang yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa reklamasi maupun pengamanan memunculkan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
LBH Samarinda juga menyebut warga sebelumnya pernah melihat papan peringatan larangan berenang di sekitar lokasi.
“Namun, ketika dilakukan pengecekan di lapangan, papan peringatan tersebut sudah tidak ditemukan,” terang Fadilah.
LBH Soroti KSU PUMMA
LBH Samarinda menyatakan berdasarkan analisis spasial, kuat dugaan lubang eks tambang tempat Azam meninggal berada di wilayah konsesi Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA).
LBH Samarinda juga menyoroti riwayat sanksi peringatan yang pernah diberikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM kepada perusahaan tersebut.
Dalam rilis disebutkan, KSU PUMMA mendapat peringatan pertama pada 10 Desember 2024 karena belum menempatkan jaminan reklamasi.
Peringatan kedua diberikan pada 16 Mei 2025 karena kewajiban penempatan jaminan reklamasi untuk seluruh periode hingga 2024 belum dipenuhi.
Kemudian pada 5 Agustus 2025, perusahaan kembali mendapatkan peringatan ketiga lantaran kewajiban penempatan jaminan reklamasi disebut masih belum dipenuhi.
“Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang,” paparnya.
Negara Abai
LBH Samarinda juga mengaitkan tragedi Azam dengan banyaknya lubang eks tambang di Banua Etam.
Berdasarkan catatan Komisi XII DPR RI yang dikutip LBH Samarinda, jumlah lubang eks tambang di Kaltim pada 2025 mencapai lebih dari 1.700 lubang.
LBH Samarinda menilai pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajiban reklamasi dan mencegah munculnya ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
Sebab kewajiban reklamasi telah diatur dalam Pasal 96 juncto Pasal 161B Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Hak atas rasa aman serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi dan hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Menurut LBH Samarinda, kematian Azam tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri.
Tragedi ini merupakan bagian dari rangkaian kasus yang terus berulang akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan tambang.
“Di samping itu belum adanya pemilik, direksi, atau pimpinan perusahaan tambang di Kaltim yang dijatuhi pidana terkait kewajiban pascatambang maupun perkara warga yang meninggal di lubang eks tambang,” bebernya.
Minta KSU PUMMA Diaudit
Atas tragedi tersebut, LBH Samarinda mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba dan Inspektur Tambang melakukan audit menyeluruh terhadap KSU PUMMA.
Audit tersebut diminta mencakup kepatuhan reklamasi dan pascatambang, keberadaan lubang tambang yang membahayakan warga, serta kemungkinan penjatuhan sanksi hukum.
LBH Samarinda juga meminta Polda Kaltim mengusut dugaan tindak pidana dalam kematian Azam, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap jajaran pimpinan dan direksi KSU PUMMA.
“Nyawa tetaplah nyawa dan tidak bisa dinilai hanya berdasarkan nominal denda belaka,” tegas pihak LBH Samarinda.
Selain proses hukum, LBH Samarinda meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin perlindungan hak serta keadilan bagi keluarga Azam, termasuk hak atas informasi, penegakan hukum yang adil, dan pemulihan bagi keluarga korban.
“Kami menyampaikan duka cita yang sangat mendalam kepada keluarga Azam. Tentunya kami menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila keluarga korban butuh bantuan untuk memperjuangkan keadilan,” pungkasnya. (Wira)














