SAMARINDA — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim resmi melaporkan perusahaan tambang, PT Insani Bara Perkasa, ke Polresta Samarinda atas dugaan pelanggaran kewajiban reklamasi serta kelalaian yang berujung pada kematian anak-anak di lubang tambang.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari, menyebut aktivitas tambang yang tak disertai reklamasi telah menimbulkan korban jiwa secara berulang sejak 2012.
Sedikitnya enam anak dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di lubang bekas tambang yang tidak ditutup.
“Lubang tambang yang terus diproduksi lalu dibiarkan tanpa reklamasi oleh PT. Insani Bara Perkasa telah menjadi mesin pembunuh bagi 6 anak sejak 2012,” ungkapnya dalam keterangan pers, Jumat (15/5/2026).
Menurut mereka, keluarga korban hingga kini belum memperoleh keadilan. Di sisi lain, perusahaan disebut masih terus menjalankan aktivitas pertambangan tanpa menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan.
“Kesemua keluarga korban itu hingga kini belum mendapatkan keadilan dan justru menyaksikan perusahaan terus memproduksi lubang kematian,” lanjutnya.
Mustari menilai peristiwa ini sebagai bentuk kejahatan ekologis serius sekaligus pelanggaran hak asasi manusia.
Mereka menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab, baik terhadap korban maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Tragedi ini adalah bentuk nyata dari kejahatan ekologis yang menyejarah dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, konsesi milik PT Insani Bara Perkasa yang mencapai 24.477,6 hektar di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara, diduga menyisakan lebih dari 27 lubang tambang yang belum direklamasi. Kondisi ini dinilai membahayakan masyarakat sekitar.
“Bahkan hingga kini konsesi tersebut meninggalkan lebih dari 27 lubang tanpa reklamasi yang kapan pun siap menelan korban kembali,” beber Mustari.
Secara hukum, kewajiban reklamasi diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 96 huruf b yang mewajibkan perusahaan melakukan pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang.
Selain itu, Pasal 21 PP Nomor 78 Tahun 2010 mengatur batas waktu reklamasi maksimal 30 hari setelah kegiatan tambang berhenti.
Mustari menilai ketentuan tersebut telah dilanggar. Bahkan, mereka juga menyoroti aspek pidana atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” kata Mustari merujuk Pasal 474 ayat (3) KUHP.
Atas dasar itu, JATAM Kaltim mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Mereka meminta agar perusahaan diproses secara pidana serta dijatuhi sanksi administratif.
“Tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk tidak menjatuhkan sanksi bagi PT. Insani Bara Perkasa,” tegasnya.
Selain proses hukum, Mustari juga mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lubang tambang di Kalimantan Timur guna mencegah jatuhnya korban serupa di masa depan.
“Pembiaran terhadap perusahaan yang memproduksi lubang kematian merupakan bukti nyata kegagalan penegakan hukum,” pungkasnya. (Ali)











