Payload Logo
DPR RI Dapil Kaltim

Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Syafruddin, soroti masalah lubang tambang di Kaltim (dok: istimewa)

DPR RI Soroti 2.000 Lubang Tambang di Kaltim, Minta Reklamasi Tak Lagi Ditunda

Penulis: Agung | Editor:
27 Juni 2026

KALTIM — Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Syafruddin, tegas menyatakan bahwa reklamasi pasca tambang tak boleh lagi diabaikan oleh perusahaan pertambangan.

Syafruddin bilang, banyaknya lubang bekas tambang yang menganga di Kaltim menjadi persoalan yang serius.

Tentu saja kenyataan ini mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pernyataan itu Syafruddin sampaikan saat menyentil masih lemahnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban reklamasi setelah aktivitas penambangan selesai.

"Ini memang masih menyisakan banyak persoalan. Karena tidak semua perusahaan tambang melaksanakan kewajibannya melakukan reklamasi," ucap Syafruddin di Jakarta, Kamis 25 Juni 2026.

Sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, ia memastikan masalah ini akan terus jadi perhatian pihaknya.

Komisi XII, kata dia, akan mendorong sekaligus mengingatkan perusahaan agar segera bertanggung jawab memulihkan kawasan bekas tambang.

"Kami akan terus mendorong perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan untuk menunaikan kewajibannya melaksanakan reklamasi pasca tambang," tegasnya.

Berdasarkan data yang diterimanya, jumlah lubang bekas tambang yang belum direklamasi di Banua Etam masih mencapai ribuan.

Tapi, ada perbedaan angka antara data pemerintah dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Menurut data pemerintah, sebanyak 2.000 lubang tambang yang masih menganga.

Sementara berdasarkan catatan Jatam, jumlahnya sekitar 1.700 lubang yang belum ditutup.

"Artinya, ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Komisi XII. Semua perusahaan harus didorong dan diingatkan agar melaksanakan kewajibannya mereklamasi kawasan pasca tambang," katanya.

Politisi PKB itu lebih jauh mengingatkan reklamasi pasca tambang bukan saja kewajiban administratif perusahaan.

“Tapi itu adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah tambang,” tandasnya. (Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025