Kaesang Pangarep (aset: kompas)

MA Secepat Kilat Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Penulis : Admin
31 May 2024
Font +
Font -

Jakarta — Dalam waktu relatif cepat, Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah lewat uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 9/2020).


Uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu hanya memerlukan waktu tiga hari untuk diperiksa dan diadili oleh majelis hakim agung.

Pasalnya, perkara ini didistribusikan tanggal 27 Mei dan selesai diputus pada tanggal 29 Mei 2024 oleh hakim agung Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi selaku majelis yang menangani uji materi tersebut.

“Benar, berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA Perkara HUM dengan register No.23 P/HUM/2024 telah putus tanggal 29 Mei 2024 dengan amar kabul," ucap Juru Bicara MA, Suharto, Kamis (30/5) mengutip kompas.

Baca Juga: Ilustrasi daftar pemilih tetap (Foto: Antara)Berikut Kota dengan Jumlah DPT Luar Negeri Terbanyak, Sempat Gaduh Salah Satu Daerah

Wakil Ketua MA bidang non-yudisial ini menjelaskan, cepatnya MA memproses uji materi terkait batas usia calon kepala daerah ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto.

Dalam pertimbangannya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Menurut MA, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Atas putusan tersebut, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Buka jalan untuk Kaesang

Putusan MA tersebut membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Saat ini usia Kaesang baru menginjak 29 tahun. Jika tidak ada putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur karena aturan batas minimum usia yang diatur KPU.

PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak, sehingga ia tidak bisa maju.

Namun, karena aturan itu diubah oleh MA, Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

Asumsi publik bahwa putusan ini dibuat untuk memuluskan jalan Kaesang pun muncul. Pasalnya, sebelum putusan MA itu dirilis, beredar poster yang menggambarkan Kaesang Pangarep akan maju pada Pilkada Jakarta bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono.

Poster itu turut diunggah oleh selebritas Raffi Ahmad dan Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad. Sejumlah petinggi PSI juga telah mengapungkan isu untuk mengusung Kaesang pada Pilkada Jakarta, seandainya ketua umum mereka itu dapat memenuhi syarat usia.

Demi anak muda

Partai Garuda selaku pemohon uji materi membantah gugatan itu mereka layangkan untuk membuka jalan politik bagi Kaesang saja.

Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika mengeklaim, partainya menggugat ketentuan batas usia calon kepala daerah karena ingin membuka ruang bagi anak muda yang ingin menjadi kepala daerah.

Gugatan kami jelas berdasarkan hasil diskusi dan rapat pleno dari para fungsionaris Partai Garuda yang menginginkan untuk anak muda ini terus maju,” kata Yohanna.

Yohanna juga membantah gugatan diajukan karena ada permintaan dari Partai Gerindra dan Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo ogah mengomentari putusan MA yang membuka jalan bagi anak bungsunya untuk menjadi kepala daerah tingkat provinsi itu.

“Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi di Lubuklinggau. (*)

Font +
Font -