Penulis: Dr. Agusriansyah Ridwan (Politisi PKS/Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim)
KATAKALTIM.COM — Kali ini redaksi katakaltim menerima opini dari seorang legislator Kaltim, Agusriansyah Ridwan, berkaitan dengan polemik keuangan daerah. Simak tulisannya.
Isu Hukum
Apakah kebijakan Pemerintah Pusat yang melakukan pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dan belum menyelesaikan pembayaran kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah dapat dibenarkan menurut sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip otonomi daerah, dan hubungan keuangan pusat-daerah?
Dasar Konstitusional
Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menegaskan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B UUD 1945. Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah beserta hak-hak konstitusionalnya.
Ketiga ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hubungan fiskal bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui mekanisme yang adil, proporsional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Dasar Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan mengenai APBN dan pengelolaan transfer ke daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Secara normatif, transfer ke daerah dan Dana Bagi Hasil merupakan instrumen untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah didesentralisasikan kepada daerah.
Analisis Hukum
Kebijakan efisiensi fiskal pada dasarnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut.
Kebijakan fiskal harus tetap memperhatikan: Prinsip negara hukum, Asas kepastian hukum, Asas keadilan, Asas proporsionalitas, Asas pemerintahan yang baik, dan Penghormatan terhadap otonomi daerah.
Apabila pemotongan TKD atau penundaan pembayaran kurang salur DBH dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai, tanpa transparansi, atau mengurangi kemampuan daerah memenuhi pelayanan dasar kepada masyarakat, maka kebijakan tersebut dapat dipandang menimbulkan persoalan konstitusional karena berpotensi tidak sejalan dengan amanat Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 mengenai hubungan keuangan yang adil antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebaliknya, apabila pengurangan atau penyesuaian transfer dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, melalui mekanisme APBN yang sah, dan disertai dasar hukum yang jelas serta tetap menghormati hak-hak daerah, maka penilaian mengenai konstitusionalitasnya memerlukan pengujian lebih lanjut oleh lembaga peradilan yang berwenang.
Perspektif Filosofis
Otonomi daerah dibangun atas prinsip kepercayaan (trust), keadilan (justice), dan kemitraan (partnership) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Daerah penghasil sumber daya alam telah memberikan kontribusi strategis terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, pembagian manfaat ekonomi melalui DBH merupakan perwujudan keadilan distributif sesuai nilai Pancasila, khususnya sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Perspektif Sosiologis
Pemotongan TKD dan keterlambatan pembayaran kurang salur DBH berpotensi menyebabkan:
Pertama, terganggunya pelayanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Kedua, melambatnya pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketiga, meningkatnya ketimpangan fiskal antardaerah. Keempat, berkurangnya kemampuan daerah membiayai program prioritas nasional di daerah. Dan kelima, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam melaksanakan desentralisasi. (*)












