Payload Logo
m-153420251125185751914.jpg
Dilihat 0 kali

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (kiri) bersama Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni (kanan) (dok; caca/katakaltim)

Mahkamah Konstitusi Putuskan Perkara Tapal Batas Bontang-Kutim

Penulis: Agu | Editor:
17 September 2025

KUTIM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Bontang agar Kampung Sidrap milik Kutim diserahkan ke Bontang.

Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Rabu 17 September 2025.

Putusan dibacakan dalam sidang perkara nomor 10/PUU-XXII/2024. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

Diketahui, polemik tapal batas ini sudah berlangsung cukup lama.

Pemkot Bontang meminta agar Pemkab Kutim menyerahkan Dusun Sidrap seluas 164 hektar.

Usai putusan MK, harapan Pemkot Bontang pun pupus. (*)