BONTANG — Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, tegas menyatakan ikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkara Kampung Sidrap: batas Bontang-Kutai Timur.
“Artinya ini adalah keputusan final dan mengikat bahwa Wilayah Sidrap adalah wilayah Kutai Timur. Titik!!!,” ucapnya tegas saat dikonfirmasi katakaltim, Minggu 19 Oktober di Markas Golkar Bontang.
Terkait rencana pengumpulan petisi warga Kampung Sidrap untuk diajukan ke pusat, politisi Golkar itu menyatakan bahwa agenda tersebut berbeda. Tidak boleh disangkut-pautkan.
“Itu adalah bagian lain yang tidak bisa dijadikan satu kesatuan dengan putusan MK,” tukas Andi Faiz—sapaannya.
Alasannya, sambung dia, Putusan MK sudah mengatakan bahwa itu adalah final yang mengikat. MK hanya mengarahkan ke pembuat UU tapal batas jika memang ingin melakukan perubahan aturan.
“Ini adalah ranah pembuat UU. Sehingga dari dasar putusan MK tersebut lahirlah sebuah inisiatif, usulan warga Sidrap. Salah satu jalannya adalah membuat petisi,” terangnya.
Pun demikian, Andi Faiz mengaku hal demikian itu tidak mudah. Namun jika warga ingin difasilitasi, maka dirinya siap mendiskusikan ulang.
“Siapapun rakyat yang ingin berjuang menyalurkan aspirasi kepada Pemkot Bontang, ya kami selaku penyelenggaraan negara di daerah pasti akan fasilitasi memfasilitasi,” tandasnya.
Tidak Mau Berpolemik
Ketua DPD II Golkar Bontang itu pun menyatakan tegas bahwa dirinya tak mau lagi berpolemik dengan siapapun terkait persoalan ini.
“Saya tidak mau berpolemik dengan siapapun. Saya tidak mau berpolemik dengan Kabupaten Kutai Timur, saya hormat dengan pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” tukasnya.
“Dan saya juga mengerti perasaannya masyarakat Sidrap bahwa putusan MK adalah putusan final dan mengikat,” sambung dia.
Andi Faiz lebih jauh meminta agar masalah ini tidak lagi dijadikan bahan “beradu mulut” oleh pihak siapapun. Apalagi dengan Pemkab Kutim.
“Jadi jangan digoreng-goreng. Larinya ke mana .. ke mana … ke mana … Nanti kemudian komentar saya ini ditanyakan lagi ke Wakil Bupati Kutai Timur, ditanyakan lagi ke ketua DPRD Kutai Timur. Tidak. Saya tidak mau berpolemik, intinya putusan itu final mengikat,” tegas Andi Faiz sambil senyum-senyum.
Aspirasi Warga
Andi Faiz melanjutkan, kalau memang ada aspirasi untuk merubah UU perbatasan, itu adalah hak semua pihak.
Kata dia, aspirasi tersebut harus ditampung dan jika warga meminta, maka harus difasilitasi. “Namanya pelayanan itu hal yang wajib dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara negara di Kota Bontang untuk memfasilitasi,” tandasnya. (Agu)












