Payload Logo
e-836620251125183956942
Dilihat 380 kali

Produk bahan berbahaya dan produk tanpa izin edar yang disosialisasikan BPOM Samarinda (dok: caca/katakaltim)

Marak Produk Ilegal di Pasaran, BPOM Samarinda Imbau Masyarakat Cermat sebagai Konsumen

Penulis: Salsabila | Editor: Agung
7 Maret 2025

KUTIM — Maraknya produk ilegal atau yang tidak memiliki izin edar maupun mengandung bahan berbahaya, yang bebas terjual di pasaran, menjadi ketakutan tersendiri bagi masyarakat sebagai konsumen.

Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Samarinda, mengimbau masyarakat cermat membeli dan mengkonsumsi produk yang aman dan sesuai kebutuhan.

Kepala BPOM Samarinda, Sem Lapik, mengatakan masyarakat disarankan melakukan cek klik sebelum membeli suatu produk.

"Pastikan cek keamanan, label, izin edar, dan kadaluwarsanya," kata Sem Lapik, kepada Katakaltim, Kamis 6 Maret 2025.

Cek KLIK yang dimaksud adalah;

1. Cek Keamanan

Pastikan Kemasan dalam keadaan baik (tidak ben bocor, berkarat)

2. Cek Label

Perhatikan nama produk, nama dan alamat pabrik, komposisi, dosis pemakaian khasiat atau kegunaan, keterangan, kode produksi cara penggunaan dan penyimpanan

3. Cek Izin Edar

Pastikan memiliki izin edar dari Badan POM yang dapat di cek di www.cekbpom.pom.go.id atau aplikasi CEK BPOM dan BPOM MOBILE

4. Cek Kadaluwarsa

Pastikan produk obat dan makanan belum melewati masa kadaluwarsa.

Sem mengatakan, jika masyarakat memukan produk ilegal segera melakukan pengaduan keluhan atau masalah produk, melalui BPOM Mobile, sosial media ataupun WhatsApp BPOM Samarinda, 08135802867.

Sementara, jika ditemukan pihak yang dengan sengaja memperjual-belikan produk ilegal di pasaran, akan segera menindaki.

"Kalau memang ada yang sengaja merugikan orang lain dan mengambil keuntungan, akan segera kita proses hingga ke ranah hukum," tandasnya. (Ca)