Dibaca
34
kali
Badan Investigasi Kriminal Kutai Barat (Bareskrim Kubar) memediasi perkara khusus RJ (Restorative Justice) Perusahaan PT Borneo Damai Lestari Raya (PT BDLR) dan masyarakat Kecamatan Nyuatan, Kampung Intu Lingau, Rabu (28/05/2025), di Ruangan Bareskrim Kubar. (Dok: Hadi/katakaltim)

Masalah Penjualan Lahan, Bareskrim Kubar Lakukan Mediasi antara PT BDLR dan Warga

Penulis : Hadi
 | Editor : Agu
28 May 2025
Font +
Font -

KUBAR — Badan Investigasi Kriminal Kutai Barat (Bareskrim Kubar) memediasi perkara khusus RJ (Restorative Justice) Perusahaan Borneo Damai Lestari Raya (PT BDLR) dan masyarakat Kecamatan Nyuatan, Kampung Intu Lingai, Rabu (28/05/2025), di Ruangan Bareskrim Kubar.

Mediasi ini bertujuan mempertemukan kedua belah pihak terkait lahan masyarakat yang dijual salah satu oknum, sehingga pemilik tanah sempat tidak menerima persoalan ini.

Penyidik Bareskrim Kubar, Riski, menyampaikan persoalan ini telah disepakati kedua bela pihak mencari jalan keluar secara kekeluargaan.

"Hal ini sudah mereka sepakati untuk berdamai," ucapnya pada Katakaltim.

Diketahui perusahaan telah menerima ganti rugi terkait lahan yang sempat dijual salah satu oknum.

Baca Juga: KPU Kubar sosialisasi partisipasi pemilih di Pilkada 2024 (aset: kpu)Target Pemilih 80 Persen Lebih, KPU Kubar Galakkan Sosialisasi di Pelosok Daerah

"Betul penjual sudah mengganti rugi ke perusahaan dan juga tanah telah dikembalikan kembali ke masyarakat bersangkutan," jelasnya.

Pihak Bareskrim juga meminta kejadian ini tidak terulang kembali. Dan perusahaan harus berhati-hati dalam melakukan proses jual beli lahan.

"Kami berharap tidak ada kasus lanjutan yang akan terjadi kedepannya," tuturnya.

Perwakilan Ketua Adat, Kabid Hukum Adat Lembaga Besar Kutai Barat, Agus menyampaikan segala permasalahan harus dikomunikasikan dengan pikiran jernih.

"Kita hanya perlu berkomunikasi dengan baik," tuturnya ke perusahaan.

Turut hadir Kepala Adat Kutai Barat, Manager Perusahaan Palma, Masyarakat, Tokoh Agama, Propam, Tipikor, Siwas, kasihukum, penyidik, Terlapor, dan Kuasa Hukum Terlapor. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >