Anggota Calon Petani Plasma KUD Batu Lepoq Kecamatan Karangan, Manhadi (tengah) sampaikan keluhan hak tanggung renteng koperasi dan PT LBPSM, dalam RDP DPRD Kutim, Senin (20/1/2024). (dok: caca/katakaltim)

Minta Transparansi! Calon Petani Plasma KUD Batu Lepoq Sampaikan Keluhan Hak Tanggung Renteng Koperasi dan PT LBPS

Penulis : Caca
 | Editor : Agu
20 January 2025
Font +
Font -

KUTIM — Masyarakat Calon Petani Plasma (CPP) Koperasi Unit Desa (KUD) Batu Lepoq, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, sampaikan keluhannya atas transparansi perusahaan yang mengelola lahan plasma sawit, PT Long Bangun Prima Sawit (LBPS).

Manhadi, mewakili masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kutim menyampaikan keluhan sebagian anggota CPP belum menerima hak atas tanggung renteng PT LBPS melalui Koperasi.

"Masyarakat meminta supaya perusahaan dan koperasi bener-bener transparan. Karena selama ini gak ada rapat anggota, dipanggil RDP hari ini (pihak koperasi) nggak datang. Jadi nggak jelas," ungkapnya kepada Katakaltim, Senin 20 Januari 2025 usai RDP ditutup.

Luas Lahan

Untuk diketahui, lahan yang dikelola tersebut seluas 1.426 Hektare, dengan progres realisasi mencapai 925,28 Hektare.

Baca Juga: Paslon kepala daerah Kota Bontang Sutomo Jabir dan Nasrullah usai pengambilan nomor urut di KPU Bontang (aset: ali/katakaltim)Dapat Nomor Urut 2, Paslon Sutomo-Nasrullah Menilai Angka Ini Adalah Simbol Kebersamaan

Manhadi mengatakan, jumlah anggota CPP KPUD Batu Lepoq sebanyak 413 orang. Naasnya, hanya sebagian yang mendapatkan haknya.

"Katanya dikasi perbulannya Rp200 Ribu per hektar. Tapi ada yang dikasi ada yang enggak," ujarnya.

"Saya juga termasuk yang dapat, saya dapat Rp235 Ribu di bulan Mei 2024, yang setelah itu entah mana," cecarnya.

PT LBPS Merasa Sudah Penuhi Kewajiban

Sementara itu, Manajer Kemitraan PT LBPS, Bhakti, mengatakan pihaknya belum memastikan apakah masyarakat tidak terbayar atau belum.

Namun ia merasa sudah memenuhi seluruh kewajiban perusahaan menurut perjanjian dengan koperasi.

"Sebagai pihak perusahaan kita merasa sudah memenuhi sesuai dengan perjanjian-perjanjian kita dengan pihak koperasi," tuturnya.

Adapun pihak anggota yang harus dibayar sudah diatur dalam anggaran dasar dari koperasi, itu merupakan wewenang koperasi dan desa untuk menentukan.

Bhakti lebih lanjut menyebut bahwa pihaknya telah memastikan pembayaran Rp200 Ribu per hektar setiap bulannya, dimulai tahun 2024.

"Ada. Itu yang Rp88 juta per bulan, kadang per bulan kadang per 2 bulan tapi itu dirapel," jelasnya.

Datanyai katakaltim soal instensitas komunikasi pihak LBPS dengan pihak koperasi, Bhakti mengaku berjalan baik-baik saja.

Pun demikian, ia tidak mengetahui pasti bagaimana hubungan pihak koperasi dengan masyarakat.

“Tapi kita tidak tahu bagaimana komunikasinya ke masyarakat. Kita juga gak dapat informasi kenapa hari ini di RDP mereka gak hadir," terangnya. (*)

Font +
Font -