Payload Logo
DPRD Kutim
-37620251125184903633.jpg
Dilihat 700 kali

Para driver Maxim saat melakukan aksi demonstrasi (dok: Ifdal Khoir/Public Relations Specialist Maxim Indonesia)

Mitra Driver Maxim Samarinda Angkat Suara, Tanda Tangani Petisi agar Pemerintah Kaji Ulang SK Gubernur

Penulis: Ali | Editor: Agu
9 Agustus 2025

KALTIM — Ratusan mitra driver Maxim di Kota Samarinda menyuarakan aspirasi mereka melalui sebuah petisi yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Aksi ini merupakan bentuk protes atas kebijakan kenaikan tarif transportasi daring yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur.

Petisi ini juga dibuat sebagai respons atas penutupan kantor operasional Maxim Cabang Samarinda oleh Pemprov Kaltim beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya, Maxim menilai bahwa kenaikan tarif justru berdampak negatif terhadap ekosistem transportasi online, terutama dalam menurunkan jumlah pesanan dan mengurangi pendapatan mitra pengemudi.

Adapun, petisi yang ditujukan kepada Pemprov Kaltim tersebut saat ini telah ditandatangani oleh kurang lebih 500 mitra driver Maxim.

Dalam petisi tersebut, para mitra driver menyampaikan tiga tuntutan utama, antara lain:

Pertama: Menolak intervensi pihak eksternal yang dianggap merugikan keberlangsungan penghasilan para mitra pengemudi.

Kedua: Meminta pemerintah untuk tidak melakukan aksi penutupan kantor secara sepihak.

Ketiga: Mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan kajian ulang SK Gubernur bersama seluruh stakeholder dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keseimbangan bagi mitra, konsumen, serta aplikator.

Salah satu perwakilan mitra driver Maxim Tajuddin Ayub menyampaikan bahwa keputusan sepihak tanpa dialog terbuka dan evaluasi dengan semua pihak justru berpotensi menciptakan ketimpangan dalam sektor transportasi daring di daerah.

“Kami para driver terbuka untuk melakukan diskusi bersama untuk mengkaji ulang regulasi tarif transportasi daring yang adil karena setiap platform punya sistem berbeda dan jangan disamaratakan. SK itu seharusnya mengatur soal tarif per kilometer, bukan tarif dasar,” ucap Tajuddin dalam pers rilis yang diterima, Jumat 8 Agustus 2025.

Sementara itu, Muhammad Rafi Assagaf selaku Government Relation Maxim Indonesia turut menyampaikan aspirasi serupa agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan SK Gubernur Kalimantan Timur mengenai kenaikan tarif transportasi daring.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan keseimbangan ekosistem digital yang berkelanjutan dengan menetapkan tarif yang adil bagi pengemudi dan masyarakat sebagai konsumen,” jelasnya.

“Kenaikan tarif minimal yang tertuang dalam SK Gubernur telah terbukti berdampak pada penurunan pesanan dan daya beli masyarakat, hal tersebut harus dievaluasi kembali agar tidak memberikan dampak buruk yang berkepanjangan,” sambung Rafi.

Maxim berharap agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat mendengarkan suara para mitra dan membuka ruang dialog konstruktif untuk mencari jalan tengah yang terbaik.

Perusahaan juga menekankan pentingnya

kolaborasi antara aplikator dan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan berbasis data dan keadilan sosial. (*)