Payload Logo
f-354320251125184620817.jpg

Sejumlah relawan melakukan evakuasi terhadap korban yang jatuh ke jaring bagang di Perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Jumat 25 Juli 2025 (dok: relawan)

Nahas, Nelayan di Berau Ditemukan Meninggal di dalam Jaring Bagang

Penulis: Asrin | Editor: Syamsuddin
25 Juli 2025

BERAU — Seorang nelayan berinisial IM (34) ditemukan meninggal dunia di sebuah bagang kawasan Perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Jumat 25 Juli 2025.

Kasi Humas Polres Berau AKP Ngatijan membenarkan penemuan mayat tersebut. Dia mengatakan, menurut pemilik bagang, bernama Sulaiman, saat anggotanya mulai menarik jaring, mereka tidak menemukan 1 awak (korban) di bagang.

“Saat anggotanya mengangkat jaring bagang itu sekitar pukul 05:30 dengan posisi setengah angkat, ia sadar bahwa satu anggotanya tidak ada di bagang,” ucap Ngatijan saat dikonfirmasi.

Ia mengira korban sedang buang air besar di samping bagang, namun setelah dicari di sekitar bagang, korban tidak ditemukan.

Dan saat itu semua anggota bagang sudah mengira bahwa korban sudah terjatuh dari bagang.

Kemudian pada pukul 06.30 wita, posisi jaring terangkat full, juragan melihat korban berada di dalam jaring.

Sulaiman beserta anggotanya tidak berani mengangkat korban. Sebab mereka takut. Sehingga mereka menunggu pihak berwajib untuk mengevakuasinya.

Personel jaga Polsek Talisayan yang mendapatkan laporan, langsung menuju lokasi.

Korban saat ini telah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Pratama Talisayan.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, korban diketahui memiliki riwayat penyakit epilepsi.

Sehingga korban diduga terjatuh dari bagang akibat riwayat penyakit (Epilepsi) yang dideritanya kambuh.

“Juragan beserta anggotanya tidak mengetahui bahwa korban ini mempunyai riwayat penyakit Epilepsi,” pungkasnya. (*)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025