KUTIM - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kutai Timur (Kutim) diingatkan untuk tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus legalitas usaha.
Sejumlah layanan perizinan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), dapat diakses melalui layanan resmi pemerintah tanpa biaya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kutim, Marhadyn, mengatakan masyarakat masih perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan perizinan dengan imbalan tertentu.
Ia mengatakan masih sering mendapat laporan adanya masyarakat yang tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mengurus berbagai perizinan dengan imbalan rupiah tertentu.
"Padahal bisa gratis, salah satunya NIB,” katanya, Kamis (17/9/2026).
Dia mengatakan pengurusan legalitas melalui instansi resmi menjadi langkah penting bagi pelaku usaha untuk memastikan kegiatan yang dijalankan memiliki dasar hukum yang jelas.
Legalitas juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, kepemilikan legalitas dapat membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mengakses berbagai program pemerintah, pembiayaan, hingga memperluas pasar.
Karena itu, masyarakat yang membutuhkan layanan perizinan usaha diimbau mengurusnya secara mandiri melalui kanal resmi pemerintah, baik secara daring maupun dengan mendatangi langsung instansi pelayanan terkait.
Pengurusan secara mandiri juga membuat pelaku usaha dapat memahami tahapan dan persyaratan yang diperlukan.
Dengan begitu, masyarakat tidak mudah bergantung kepada pihak lain dalam mengurus legalitas usahanya.
Diskop UKM Kutim juga turut membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi maupun bantuan dalam proses pengurusan perizinan.
“Silahkan masyarakat yang ingin mendaftar atau ingin tau informasi terkait kami akan mendampingi sampai selesai,” ungkapnya.
Hal ini juga menjadi salah satu target mendasar dalam pengembangan sektor UMKM di Kutim, yakni dengan memastikan tempat usaha dan produk yang dihasilkan memiliki legalitas resmi. (Adv)










