Penulis: Afrianto Nurdin, Penulis Buku Peta Jalan Pembangunan Kesejahteraan Tana Luwu, Dosen Universitas Mega Buana Palopo dan Kandidat Doktor Ilmu Ekonomi UNHAS
KATAKALTIM — Janji Soekarno kepada Datu Luwu menjadi simbol dari harapan yang dikubur oleh birokrasi, kepentingan elit, dan ketidakpedulian terhadap suara daerah. Generasi demi generasi di Luwu tumbuh dengan cerita tentang “janji Bung Karno”, tetapi tanpa kehadiran nyata dari otonomi yang bermakna.
Mereka belajar bahwa loyalitas kepada Republik tidak selalu dibalas dengan keadilan. Janji itu bukan sekadar diplomasi politik. Ia lahir dari pengakuan Soekarno atas peran strategis Luwu dalam mempertahankan Republik muda, baik secara logistik, moral, maupun simbolik.
Masyarakat Tana Luwu berharap sebuah otonomi yang memungkinkan mereka mengelola tanah, budaya, dan sumber daya sesuai nilai-nilai lokal.
Namun, seperti banyak janji lain dalam sejarah bangsa, janji itu tidak pernah direalisasikan secara utuh. Luwu tetap menjadi bagian dari struktur administratif Provinsi Sulawesi Selatan.
Di sinilah pola tragis sejarah terlihat jelas: negara mengulang retorika pengakuan, tetapi tidak mengubah tindakan struktural. Karena selama janji sejarah seperti yang diberikan kepada Luwu tetap menjadi catatan tanpa tindakan, selama itu pula sejarah akan terus berputar: penuh harapan di awal, kekecewaan di tengah, dan pelupa di akhir.
Tulisan ini tidak ingin bercerita tentang janji Sejarah tersebut, melainkan pada aspek kelayakan dalam kemandirian ekonomi, sebab pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Porvinsi Tana Luwu sering kali digambarkan oleh berbagai pihak sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan, mendekatkan pelayanan publik, dan memberdayakan potensi lokal.
Namun, di balik retorika desentralisasi dan otonomi, tersembunyi pertanyaan mendasar yang kerap diabaikan: apakah daerah tersebut benar-benar layak secara ekonomi untuk berdiri sendiri?
Kelayakan ekonomi bukan sekadar soal kekayaan sumber daya alam atau luas wilayah, melainkan kemampuan institusional, basis pendapatan yang stabil, infrastruktur pendukung, serta kapasitas sumber daya manusia untuk mengelola pemerintahan dan perekonomian secara mandiri.
Kemandirian ekonomi suatu daerah dalam konteks kebijakan pembentukan DOB harus dipahami sebagai kemampuan untuk membiayai operasional pemerintahan, menyediakan pelayanan publik dasar (pendidikan, kesehatan, infrastruktur), dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal tanpa bergantung berlebihan pada transfer dana dari pemerintah pusat.
Sayangnya, banyak DOB yang lahir justru dalam kondisi ekonomi rentan, dengan APBD yang hampir sepenuhnya bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Kondisi ini bisa kita cermati dengan melihat pergeseran anggaran dana pusat yang memangkas anggaran ke daerah dengan perubahan kebijakan fiskal, kurang lebih 90% daerah mengalami defisit anggaran, pemotongan belanja, mengganggu operasional dan pembangunan, memaksa realokasi atau efisiensi di OPD, bahkan mengancam pelayanan publik dan gaji pegawai di daerah dengan fiskal rendah dan stagnan pembangunan.
Para elit kita di Luwu Raya saat ini lebih banyak mendebatkan soal pemekaran yang dilakukan berdasarkan pertimbangan sejarah, demografis atau aspirasi politik, bukan analisis ekonomi yang mendalam.
Akibatnya, kepentingan ini tidak menyentuh wacana ke akar rumput soal pentingnya DOB provinsi Tana Luwu dalam menciptakan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.
Mari kita bedah dari beberapa poin penting dan strategis sebagai salah satu indikator utama kelayakan ekonomi DOB, salah satunya adalah keberagaman dan kedalaman basis ekonomi lokal.
Perlu diingat bahwa daerah yang hanya mengandalkan satu sektor, misalnya pertambangan, perkebunan skala besar, atau pariwisata musiman akan sangat rentan terhadap guncangan eksternal.
Ketika harga komoditi nikel turun, ketika permintaan kelapa sawit melemah, atau ketika bencana alam menghentikan arus wisatawan, roda ekonomi daerah tersebut ikut terhenti.
Sebaliknya, daerah yang memiliki ekonomi berlapis, pertanian subsisten, UMKM, perdagangan lokal, jasa, dan industri kecil akan lebih tangguh.
Mereka mampu menciptakan sirkulasi ekonomi internal yang tidak sepenuhnya tergantung pada pasar global atau kebijakan pusat.
Lebih jauh lagi, kemandirian ekonomi tidak bisa dipisahkan dari tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Banyak DOB baru dibentuk di wilayah kaya sumber daya mineral, hutan, atau lahan subur dengan asumsi bahwa kekayaan alam otomatis akan menghasilkan pendapatan.
Namun, kita banyak melihat daerah yang kaya tetapi rakyatnya miskin, menganggur, pemerintahnya korup, dan ekonominya tidak beragam.
Maka, pertanyaan mendasar yang harus diajukan sebelum membentuk DOB bukanlah “apakah daerah ini ingin berdiri sendiri?”, melainkan “apakah daerah ini mampu berdiri sendiri?”.
Kelayakan ekonomi harus diukur melalui studi kelayakan komprehensif yang mencakup:
1. Proyeksi pendapatan daerah jangka panjang,
2. Analisis struktur ekonomi dan potensi diversifikasi,
3. Pemetaan kapasitas SDM dan kelembagaan,
4. Ketersediaan dan kualitas infrastruktur dasar,
5. Kerentanan terhadap risiko eksternal (iklim, pasar, bencana),
6. Serta mekanisme akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Tanpa itu, otonomi bukanlah jalan menuju kemandirian, melainkan jebakan ketergantungan yang lebih dalam.
Daerah otonom baru yang tidak layak secara ekonomi tidak hanya gagal membangun kesejahteraan, tetapi juga berpotensi menjadi beban fiskal nasional, memperlebar ketimpangan antarwilayah, dan merusak kepercayaan publik terhadap semangat desentralisasi itu sendiri.
Kemandirian ekonomi daerah bukanlah sesuatu yang otomatis muncul setelah status otonomi diberikan. Ia harus dibangun secara bertahap, sistematis, dan berbasis pada realitas objektif, bukan hasrat politik sesaat.
Jika tidak, maka setiap DOB baru yang lahir bukanlah awal dari kemajuan, melainkan awal dari siklus baru ketergantungan, ketimpangan, dan pemborosan sumber daya negara.
Dan dalam konteks itulah, kelayakan ekonomi bukan hanya soal angka, tetapi soal keadilan, keberlanjutan, dan tanggung jawab kolektif terhadap masa depan daerah itu sendiri.
Bagaimana dengan harapan membentuk Provinsi Tana Luwu? Apakah basis ekonomi ini sudah dirancang sejak dulu atau kita malah berpikir nanti setelah wilayah ini dimekarkan?
Bagaimana basis ekonomi yang dimiliki saat ini, apakah memang kita berpotensi menjadi daerah yang memiliki kemandirian ekonomi berkelanjutan?
Atau bisa jadi Tana Luwu menjadi wilayah strategis yang mampu menjadi trigger pembangunan secara regional di wilayah Sulawesi? (*)










