Payload Logo
Satpol PP

Satpol PP Balikpapan bersama unsur TNI-Polri menggelar penertiban tempat usaha selama Ramadan, Sabtu (28/2/2026) malam. (Dok: istimewa)

Satpol PP Balikpapan Tertibkan THM, Sita Sejumlah Miras

Penulis: Han | Editor: Agung
2 Maret 2026

BALIKPAPAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan bersama unsur TNI dan Polri tertibkan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan, Sabtu (28/2/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita sejumlah minuman keras (miras) dari salah satu lokasi usaha.

Penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap Surat Edaran Wali Kota tentang pengaturan aktivitas usaha selama bulan suci.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan pengawasan difokuskan pada penutupan tempat hiburan malam dan pembatasan jam operasional usaha tertentu.

“Kami bersama rekan-rekan OPD dan TNI-Polri melaksanakan monitoring dan penertiban dalam rangka menegakkan Surat Edaran Wali Kota tentang penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Yosep saat ditemui di sela kegiatan.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan tutup selama Ramadhan.

Sementara itu, usaha permainan seperti biliar masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam hingga pukul 23.00 Wita.

Tim gabungan mulai melakukan pemantauan sekitar pukul 22.00 Wita di sejumlah titik di wilayah Balikpapan.

Berdasarkan hasil pengawasan, sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Tadi kami mengimbau agar usaha yang masih beroperasi segera tutup sesuai batas waktu. Setelah pukul 23.00 Wita, umumnya sudah tutup,” kata Yosep.

Selain memastikan kepatuhan terhadap jam operasional, petugas juga memantau potensi gangguan ketertiban umum, termasuk kemacetan yang kerap terjadi akibat meningkatnya aktivitas kafe selama Ramadhan.

“Jika ditemukan potensi gangguan ketertiban, kami langsung memberikan teguran di tempat agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati adanya minuman keras di salah satu lokasi usaha.

Barang bukti langsung diamankan, sementara pemilik usaha akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan

“Nanti akan kami lakukan pemanggilan untuk proses investigasi. Tahap awal diberikan surat teguran dan surat pernyataan. Jika kembali melanggar, kami akan mengambil tindakan lebih tegas, seperti pembatasan kegiatan usaha hingga penyegelan,” tegas Yosep.

Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadhan guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025