BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang, Nursalam, meminta pembahasan perubahan regulasi terkait pengelolaan aset daerah dilakukan secara lebih cermat dan tidak sekadar membahas perubahan pasal demi pasal. Ia menegaskan, setiap perubahan aturan harus memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.
Dalam pembahasan tersebut, Nursalam menyoroti keterkaitan aturan pemanfaatan aset daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, setiap perencanaan dan pemanfaatan aset harus tetap mengacu pada RTRW yang berlaku.
“Penetapan tidak bisa lari daripada RTRW. Penetapan keluar berdasarkan RTRW, bukan RTRW mengikuti penetapan,” ujar Nursalam.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa poin dalam aturan pemindahtanganan aset daerah yang perlu menjadi perhatian, terutama terkait bentuk-bentuk pemindahtanganan dan kewenangan masing-masing pihak. Hal tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah tidak mengalami kendala saat melakukan kerja sama atau pengelolaan aset dengan pihak lain.
Menurutnya, bagian aset di lingkungan pemerintah daerah perlu memberikan catatan dan penjelasan yang rinci mengenai setiap perubahan aturan, termasuk memastikan aset yang dimanfaatkan sudah sesuai peruntukannya.
“Teman-teman di bagian aset harus memberikan catatan penting, mana yang memang sesuai dengan regulasi dan mana yang tidak sesuai peruntukannya. Ini agar tidak menimbulkan perdebatan atau multi tafsir,” katanya.
Nursalam juga menyoroti proses pembahasan perubahan pasal dalam rancangan regulasi. Ia menilai DPRD membutuhkan dokumen pendukung yang menjelaskan secara detail pasal mana yang diubah, dihapus, maupun tetap dipertahankan.
Menurutnya, tanpa adanya penjelasan tersebut, pembahasan berpotensi menjadi kurang maksimal karena anggota dewan tidak memiliki gambaran menyeluruh terhadap dampak perubahan aturan.
“Jangan sampai kita hanya menyetujui pasal yang dihapus atau diubah, tetapi tidak mengetahui nilai dan konsekuensinya. Harus disiapkan penjelasan, pasal sebelumnya seperti apa, kemudian berubah menjadi seperti apa,” tegasnya.
Ia mencontohkan, perubahan dalam ketentuan umum harus menjadi perhatian karena menjadi dasar utama dalam sebuah peraturan daerah. Jika terdapat perubahan istilah maupun kewenangan, maka harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Ketentuan umum itu adalah etalase dari sebuah perda. Jangan sampai ada perubahan yang kemudian menimbulkan pertanyaan baru, misalnya terkait kewenangan wali kota atau pihak lain,” jelasnya.
Nursalam menambahkan, DPRD tetap mendukung upaya penyempurnaan regulasi aset daerah. Namun, ia meminta seluruh perubahan dilakukan dengan kajian matang agar aturan yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih baik.
Ia berharap pemerintah daerah melalui perangkat terkait dapat melengkapi dokumen perubahan sehingga pembahasan di DPRD dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan regulasi yang tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.(Adv)














