BONTANG – Peralihan kewenangan pengelolaan jenjang pendidikan SMA dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi masih menjadi perhatian DPRD Kota Bontang. Dewan mempertanyakan apakah pengalihan tersebut hanya sebatas pembinaan dan pengelolaan pendidikan, atau turut berdampak terhadap status aset milik daerah.
Anggota DPRD Kota Bontang, Suharno, mengatakan selama ini pemahamannya pengalihan kewenangan SMA berdasarkan aturan lebih berkaitan dengan penanganan dan pembinaan pendidikan, bukan otomatis menghilangkan kepemilikan aset daerah.
“Ini berkaitan dengan SMA tadi, dulu penanganannya ada di kabupaten/kota, sekarang ditarik ke provinsi. Pemahaman saya selama ini, yang ditarik itu sifatnya penanganan dan pembinaan,” ujar Suharno.
Namun, Suharno menilai perlu ada kejelasan terkait keberadaan aset yang selama ini digunakan oleh sekolah-sekolah SMA. Menurutnya, pengalihan kewenangan tidak serta-merta berarti aset daerah berpindah kepemilikan.
Ia mencontohkan, apabila suatu aset daerah diserahkan kepada pihak lain, maka status kepemilikannya bisa berubah. Hal itu yang menjadi pertanyaan DPRD terkait aset SMA setelah kewenangan pengelolaan berpindah.
“Kalau aset diserahkan, misalnya ada lahan 10 hektare kemudian diberikan 3 hektare, berarti ada perubahan status aset. Nah, yang ingin kita pastikan, apakah aset SMA ini sudah hilang dari kabupaten/kota dan berpindah ke provinsi, atau masih tetap menjadi aset daerah,” jelasnya.
Suharno menegaskan, kejelasan status aset penting agar pemerintah daerah memiliki kepastian dalam melakukan pencatatan dan pengelolaan barang milik daerah. Sebab, aset pendidikan merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus tetap terdata dan dikelola sesuai aturan.
DPRD Bontang pun mendorong pemerintah daerah untuk memastikan administrasi aset SMA, termasuk status kepemilikan tanah maupun bangunan, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.(Adv)















