Payload Logo
Bontang

Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib. (dok: katakaltim)

DPRD Bontang Pastikan RTRW Dikaji Matang, Sinkronisasi Data Antar-OPD Jadi Perhatian Utama

Penulis: irw | Editor: Syamsuddin
30 Juni 2026

BONTANG – DPRD Kota Bontang terus mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam proses pembahasan, dewan menemukan masih adanya dokumen pendukung dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum sepenuhnya selaras.

Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menyebut kondisi tersebut menjadi catatan penting agar RTRW yang nantinya ditetapkan mampu memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Menurut Sahib, pembahasan RTRW harus dilakukan secara teliti karena aturan tersebut akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.

“Kalau dibilang sinkron, belum sepenuhnya. Makanya kami melakukan review dan mencermati satu per satu agar tidak ada persoalan yang nantinya berdampak kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) terus melakukan pendalaman terhadap setiap pasal dalam raperda, termasuk mencocokkan dokumen dengan kondisi nyata di lapangan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah rencana penambahan sekitar 1.200 hektare kawasan industri. DPRD meminta kejelasan terkait kondisi wilayah tersebut, terutama memastikan apakah terdapat permukiman warga yang sudah lebih dulu berada di lokasi.

Menurut Sahib, perubahan fungsi ruang harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat yang memiliki aktivitas maupun tempat tinggal di kawasan yang masuk dalam rencana perubahan tata ruang.

“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui lahannya masuk kawasan tertentu setelah aturan ditetapkan. Itu yang ingin kami hindari,” tegasnya.

DPRD Bontang berharap seluruh OPD dapat memperkuat koordinasi dan menghadirkan data yang benar-benar valid dalam pembahasan RTRW. Sebab, ketepatan data menjadi kunci agar kebijakan tata ruang dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

Dengan pengawalan DPRD, RTRW diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga mampu memberikan kepastian bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat Bontang.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025