Dibaca
10
kali
Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Balikpapan, Nelly Turuallo

Pansus Gelar Sosialisasi Raperda Tatib DPRD Balikpapan

Penulis : Hilman
 | Editor : Wahyudi Yunus
4 March 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi revisi rancangan akhir Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib (tatib) Dewan.

Pembaruan tata tertib ini dilakukan setiap pergantian periode guna memastikan aturan yang berlaku tetap relevan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Balikpapan, Nelly Turuallo mengatakan, tata tertib ini akan dilakukan pembaharuan setiap pergantian periode. Hal ini dilakukan guna memastikan aturan yang berlaku tetap relevan.

Baca Juga: Pimpin Coffe Morning Perdana, Rahmad-Bagus Ingin OPD Lanjutan Program Kerakyatan

“Tata tertib selalu direview setiap periode baru. Untuk 2024-2029, kami membentuk Pansus guna meninjau aturan yang ada, apakah perlu tambahan atau ada yang tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri. Dia mengaku sangat mendukung program Balikpapan bebas dari kabel udara (dok: hilman/katakaltim.com)Wakil Rakyat Dukung Pemkot Balikpapan Bebas dari Kabel Udara di Kawasan Kota

Dikatakannya, kegiatan sosialisasi khusus ditujukan bagi anggota DPRD Kota Balikpapan agar mereka memahami aturan kerja yang telah direvisi.

Nelly menambahkan, proses revisi telah melalui berbagai tahap, termasuk konsolidasi, konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta studi banding ke DPRD DKI Jakarta dan DPRD Kota Surabaya.

“Dalam prosesnya, kami sudah melakukan pembandingan dengan tata tertib di daerah lain dan finalisasi dilakukan di Jakarta. Perubahan ini tetap harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018,” ucapnya.

Dan tahap selanjutnya, katanya, setelah sosialisasi adalah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai Perda.
Meski belum mengungkapkan isi detail perda tersebut, Nelly memastikan ada beberapa poin baru berdasarkan masukan dari berbagai fraksi.

“Setiap fraksi memiliki perwakilan di Pansus, sehingga semua aspirasi telah terakomodasi. Perubahan tentu ada, karena regulasi harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” jelasnya.

“Perda ini nantinya akan terdiri dari 20 Bab dengan total 166 pasal, mencakup berbagai aspek tentang tugas dan tanggung jawab anggota DPRD, kewajiban mereka kepada masyarakat, serta dampak kebijakan yang dihasilkan,” tutupnya. (Hilman)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >