KUBAR — Pekerja sawit berinisial OK (30) yang menghabisi nyawa rekannya menggunakan parang, Jumat (1/11/2024) lalu, kini ditahan di Polres Kubar.
Kapolsek Siluq Ngurai IPTU Muhammad Safi'i mengatakan pelaku sudah mendekam di bui Polres Kubar. Pelaku dikenai pasal 338 KUHP. Hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Menarik! Disarpus Kubar Siapkan Perpustakaan Digital Bernama IKubar
"Akan dihukum pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya kepada katakaltim, Kamis (14/11/24).
Terkait apa motif pelaku sehingga menebas rekan kerjanya itu, IPTU Muhmmad Safi’i belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di kawasan perusahaan Sawit PT ARI, Divisi V seberang Kampung Bentas, Kecamtan Siluq Ngurai, Kabupaten Kubar.
Pelaku berinisial OK (30) usai menjalankan aksinya, langsung menyerahkan diri dan diamankan di Mako Polsek Siluq Ngurai. Katanya, pelaku dan korban berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek dan melaporkan telah melakukan pembunuhan,” katanya.
Sebelum OK menyerahkan dirinya ke Polsek, ia kepergok salah satu saksi. OK pun berupaya mengejar saksi.
"Ada 2 saksi OD (24) dan VJ (24), mereka melihat kejadian tersebut dan melaporkan langsung ke Polsek. Menurut saksi, OK telah mengasah parangnya terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)