Payload Logo
Pelabuhan Klotok

Pelabuhan Klotok Penajam. (Dok: Berby/Katakaltim)

Pelabuhan Klotok di PPU Belum Berkontribusi ke PAD

Penulis: Berby | Editor: Agung
4 September 2026

PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti pengelolaan Pelabuhan Klotok di Penajam yang dinilai masih perlu ditata, khususnya terkait sistem retribusi dan penggunaan karcis.

Hal tersebut terungkap saat Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin bersama DPRD, Dinas Perhubungan dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pelabuhan.

Dari hasil pengecekan, aktivitas penyeberangan kapal klotok selama ini dikelola oleh pihak swasta lokal.

Namun, belum terdapat sistem karcis tersendiri yang dikelola pemerintah daerah sehingga belum ada penerimaan yang tercatat masuk ke kas daerah dari aktivitas tersebut.

Waris mengatakan, kondisi ini perlu segera dibenahi mengingat Pelabuhan Klotok memiliki aktivitas penyeberangan yang cukup tinggi.

Pemerintah daerah memperkirakan terdapat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp200 juta per tahun apabila pengelolaannya dapat ditata dengan baik.

“Pelabuhan klotok ternyata tidak punya sistem karcis sendiri dan hanya menempel di pelabuhan sekitarnya. Dari hasil sidak, kami baru mengetahui bahwa tidak ada income atau pemasukan sama sekali yang masuk ke pemerintah daerah,” kata Waris, Jumat (4/9).

Saat ini, tarif penyeberangan yang berlaku di lapangan sebesar Rp10.000 untuk penumpang umum. Sementara untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp35.000.

Menurut Waris, tingginya aktivitas masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pembenahan sistem pengelolaan.

Penataan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus membuka peluang kontribusi terhadap PAD.

Pemkab PPU bersama DPRD dan OPD teknis kini tengah membahas formula pengelolaan yang tepat.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penyusunan mekanisme karcis yang memiliki dasar hukum dan pencatatan penerimaan yang jelas.

“Kami mencari formulasinya bersama DPRD dan OPD agar penataannya jelas. Yang terpenting, pelayanan transportasi masyarakat jadi lebih teratur dan aspek legalitas sertifikat karcisnya menjadi transparan,” tegasnya.

Pemkab PPU memastikan penataan tersebut akan diarahkan untuk meningkatkan keteraturan pelayanan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang selama ini mengandalkan kapal klotok sebagai salah satu moda transportasi penyeberangan. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025