Dibaca
61
kali
Enam bangkai tikus dengan kondisi kepala terpenggal yang dikirim ke Kantor Tempo, Sabtu (22/3/2025). (Sumber Foto: Tempo)

Pembungkaman Pers: Setelah Kepala Babi, Kantor Tempo dapat Kiriman Bangkai Tikus

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
22 March 2025
Font +
Font -

JAKARTA — Setelah paket potongan kepala babi tanpa telinga, kantor redaksi Tempo mendapatkan kiriman kedua berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal.

Petugas kebersihan Tempo menemukan kardus berisi enam ekor tikus yang tergeletak di halaman kantor itu pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.

Petugas kebersihan Tempo, Agus, menduga kotak kardus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah itu berisi mi instan.

Agus lalu memanggil petugas kebersihan lain dan satpam Tempo. Ketika mereka membukanya, ada enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk dengan badannya.

"Ketika dibuka, isinya kepala tikus," kata dia mengutip keterangan Tempo.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (Dok: Dewan Pers)Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif

Tak ada tulisan apa pun di kotak kardus tersebut sehingga tidak diketahui paket itu ditujukan kepada siapa.

Sebelumnya, kantor Tempo dikirimi kepala Babi yang ditujukan kepada Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik sekaligus pembawa siniar Bocor Alus Politik, pada Rabu 19 Maret 2025.

Atas kejadian itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi persnya pada Jumat 21 Maret 2025, menegaskan pihaknya mengutuk keras tindakan teror tersebut.

Berikut pernyataan tegas dari pihak Dewan Pers:

1. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers. Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers).

2. Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror, apa pun bentuknya, terhadap jurnalis/wartawan dan perusahaan pers. Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.

3. Jurnalis/wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap jurnalis/wartawan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia. Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki.

4. Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik
tersebut.

5. Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang di kemudian hari.

6. Dewan Pers juga mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers.

7. Dewan Pers menganjurkan agar Tempo melaporkan pada aparat keamanan dan penegak hukum karena teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

8. Terhadap pers nasional, Dewan Pers meminta agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap bekerja secara profesional. Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari berbagai pihak. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >