KUTIM — Pemkab Kutim ajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif ihwal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, di Sangatta, Selasa 19 Agustus 2025.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim Sudirman Latief, menyampaikan penyesuaian RTRW menjadi kebutuhan mendesak, seiring ditetapkannya Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023-2042.
“Kabupaten/kota perlu penyesuaian agar sinkron dengan tujuan ruang yang ingin dicapai. Apalagi, dinamika pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim menuntut Kutim siap menghadapi perkembangan tersebut,” ucapnya membacakan nota penjelasan.
Pusat Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Kata Sudirman, revisi RTRW ini untuk mewujudkan daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi hijau yang berdaya saing.
Caranya melalui industri berkelanjutan, pertanian modern, serta pengelolaan sumber daya alam inovatif, inklusif dan berwawasan lingkungan.
Beberapa kebijakan strategis yang menjadi fokus Pemkab antara lain pengendalian kawasan lindung dan pengembangan wilayah perdesaan strategis.
“Pemerintah juga akan meningkatkan sistem transportasi terintegrasi. Termasuk pemerataan pelayanan infrastruktur,” tandasnya.
Lindungi Perempuan dan Anak
Sementara itu, masih kata Sudirman, Raperda KLA merupakan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kutim.
Bahkan raperda ini juga dinilai dapat mendorong dan meningkatkan status tingkat KLA Kutim menjadi Nindya, yang sebelumnya adalah Madya.
Sebab memang anak adalah generasi penerus yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya.
“Untuk itu Pemkab Kutim bersama masyarakat dan dunia usaha perlu kerja sama mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak,” tambah Sudirman.
Tanggapan Legislator
Di samping itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang memimpin jalannya rapat tersebut, menginstruksikan masing-masing fraksi di parlemen menindaklanjuti usulan pemerintah ini. Tentu saja dengan mencermati secara mendalam.
"Kita meminta masing-masing fraksi mempelajari dan menelaah nota penjelasan yang akan dibahas pada Rapat Paripurna selanjutnya," ujar Jimmi.
Ditemui usai rapat, Jimmi tegas sangat mendukung 2 raperda ini. Terkhusus untuk Raperda KLA.
Sebab sebelumnya dia telah mendorong agar pemerintah melakukan pengkajian, dan akhirnya resmi diparipurnakan.
Artinya, menurut Jimmi, adanya regulasi ini, bisa menyasar setiap lembaga formal pemerintah. Dengan menyediakan sarana dan prasarana pendukung supaya anak merasa nyaman dalam lingkungannya.
“Prinsipnya ini untuk generasi kita. Lingkungan baik, generasi tentunya lebih mantap lagi. Dan dukungan pemerintah, termasuk kita di DPRD yaa harus maksimal,” tukasnya.
Selain berdampak positif bagi anak, politisi PKS itu menilai sarana prasarana tersebut juga memberi kenyamanan para ibu yang bekerja di lingkungan formal pemerintahan.
"Misalnya untuk ibu-ibu pegawai yang mungkin punya ‘kewajiban’ bekerja, tentu tidak melupakan amanah merawat anaknya, dengan fasilitas yang disediakan," tandasnya.
Sepakat dengan dengan itu, Legislator perempuan, Leny Susilawati, mengaku berdasarkan pengalamannya sebagai ibu dan bekerja di luar rumah, hadirnya regulasi ini menjadi angin segar bagi perempuan di Kutim.
Contohnya, sambung dia, Raperda ini bisa menjadi acuan berdirinya ruang laktasi bagi semua instansi di Kutim.
Ruang laktasi maksudnya adalah wadah khusus yang disediakan di tempat kerja atau tempat umum untuk ibu menyusui.
"Dan pengalaman saya sebagai ibu, ini tentu memudahkan bagi wanita yang bekerja di luar rumah sambil mengasihi anak. Tentu raperda ini harus kita dukung," tandasnya.
Pernyataan Fasilitator Nasional KLA
Diberitakan sebelumnya, Kutim masih berada di posisi KLA Madya. KLA sendiri terbagi atas beberapa peringkat. Antara lain Pratama, Madya, Nindya dan Utama.
Fasilitator Nasional KLA, namanya Sudirman Latief juga, menyampaikan kota/kabupaten bisa beranjak ke Nindya apabila secara administrasi dan yang terjadi di lapangan sesuai indikator.
"Kalau kabupaten itu sudah naik ke level nindya, verifikator itu tidak fokus lagi ke administrasi. Administrasi kan bisa aja kita buat, tapi lebih ke dampaknya, karena Nindya itu akan ada verifikator lapangan," jelasnya saat ditemui katakaltim beberapa waktu lalu.
Untuk naik peringkat dibutuhkan beberapa aspek standar. Misalnya taman bermain, sekolah, lembaga layanan atau UPTD, puspaga, termasuk puskesmas.
Dia menyebut, mulai dari program, pembelajaran, dan sarana prasarana harus ramah anak. “Jadi kalau kita berbicara Nindya, maka yang kita bicarakan adalah dampaknya. Lebih-lebih kalau bicara utama," jelasnya.
Masalah acap kali terjadi dalam upaya peningkatan KLA adalah kerja sama antar lembaga. Tidak jarang pemerintah dan OPD menganggap KLA adalah tugas khas DPPA.
"Padahal tidak. KLA ini tugas semua. Pilarnya itu ada pemerintah. DPPA itu operator saja yang mengumpulkan data-data terkait program yang dijalankan OPD lain dalam rangka mewujudkan KLA," ujarnya.
Saran dia agar Pemda mencontoh Bantul yang berstatus Utama. Daerah itu punya sistem aplikasi yang mengkoneskikan semua OPD untuk melaporkan kegiatan ihwal pemenuhan hak anak kepada DPPA daerah setempat.
"Ini memang butuh komitmen kuat dari Pimpinan daerah, dilanjutkan komitmen dari kepala OPD untuk mewujudkan Kutim ini untuk naik Peringkat," tandasnya.
KLA Amanat UUD 1945
Diketahui, KLA merupakan kebijakan yang bertujuan mewujudkan sistem pembangunan sebagai jaminan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Mewujudkan KLA adalah tanggung jawab pemerintah dan amanat UUD 1945 Pasal 28 B Ayat 2, ‘Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi’.
Selanjutnya dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 21:
Ayat (4) Untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.
Ayat (5) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun KLA. (*)










-16-300x184.jpg&w=3840&q=75)





