Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab kutim menggelar bimtek Pengelolaan Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial (bansos) di Jogjakarta. (aset: yuni/prokutim)

Pemkab Kutim Gelar Bimtek Pengelolaan Bantuan Hibah dan Bansos

Penulis : Admin
23 November 2024
Font +
Font -

JOGJAKARTA — Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab kutim menggelar bimtek Pengelolaan Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial di Jogjakarta, berlangsung selama dua hari, Kamis sampai Jumat (22/11/2024).

Acara dibuka Kepala Bagian Kesra, Sahman, ditandai penyematan tanda peserta kepada Camat Sangatta Utara, Hasdiah, dan Purno Edi dari Bappeda Kutim.

Sahman menekankan kegiatan ini merupakan upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim menggelar Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-96, Kamis (12/12/2024) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim. (dok: caca/katakaltim.com)DP3A Kutim Gelar Peringatan Hari Ibu, Ardiansyah Sulaiman Dorong Program Kesetaraan Gender

Dia menyebut kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Kutim mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan efektif.

Baca Juga: Pjs Bupati Kutim Agus Hari Kesuma (AHK) mengukuhkan 1.402 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Jumat (25/10/2024). (aset: bella/prokutim)Kukuhkan Ribuan Satlinmas, Pjs Bupati Kutim: Mereka Adalah Garda Terdepan

“Selain untuk meningkatkan efektivitas administrasi, bimtek ini juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020,” katanya.

“Kami ingin memastikan pengelolaan bantuan hibah dan sosial dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik," sambung Sahman.

Untuk itu dirinya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan pemahaman yang seragam di kalangan peserta

Sehingga pengelolaan hibah dan bansos dapat dilakukan lebih terstruktur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bimtek ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah Kutim dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program hibah dan bansos, yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya Ketua Panitia Muhammad Samsudin menjelaskan dasar hukum pelaksanaan bimtek ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial.

Ada tiga tujuan utama bimtek ini antara memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Kemudian menyamakan persepsi terkait mekanisme pengelolaan hibah dan bansos di lingkungan Pemkab Kutim dan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh elemen pemerintahan mengenai pentingnya pengelolaan hibah dan bansos sesuai regulasi yang berlaku.

“Bimtek ini bertujuan memastikan pengelolaan hibah dan bantuan sosial dapat dilaksanakan secara profesional, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.

Diketahui, bimtek oleh para camat, perwakilan Perangkat Daerah (PD), dan pengurus pengelola bagian hibah dari lingkungan Pemkab Kutim.

Salah satu narasumber utama adalah Yodie Indrawan, seorang analis kebijakan ahli madya yang juga merupakan penanggung jawab tim pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan di Kemendagri. (Adv)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >