KUTIM — Masih ada ratusan miliar dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2025 untuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum disalurkan.
Tentu saja berpotensi membuat Pemerintah Kutim kembali berutang kepada pihak ketiga.
Asisten II Sekretariat Kutim Bidang Ekonomi Pembangunan, Noviari Noor, menyampaikan sudah melakukan evaluasi.
“Tadi Rapat Pengendalian Operasional Radalok perdana kami evaluasi meminta catatan data kegiatan yang belum terbayar,” ucapnya kepada awak media di Sangatta, Selasa 7 Januari 2025.
Pun demikian Noviari belum bisa memastikan berapa jumlah uang daerah yang belum tersalurkan.
Kata dia, organisasi perangkat daerah (OPD) masih sementara menghitung jumlahnya.
"Mereka (OPD) masih menghimpun. Jumlahnya akan disampaikan tertulis," tukasnya.
Noviari mengaku berdasarkan hasil hearing bersama DPRD Kutim beberapa waktu lalu, utang tersebut dibayarkan secepatnya.
"Berdasarkan hasil hearing, secepatnya. Kalau memang tidak bisa di murni, akan dilakukan di anggaran perubahan," tambahnya.
Beredar informasi, beberapa kegiatan proyek menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 masih berjalan sampai hari ini.
Noviari tidak membantah hal itu. Sebab aturan adendum pemberian kesempatan memang ada.
"Itu 60 hari, syaratnya sisa progres 20 persen. Jadi dalam waktu itu bisa diselesaikan," ungkapnya.
Tapi, mereka yang bekerja di luar batas normal, tetap dikenai denda. Pun melakukan adendum.
Untuk diketahui, pada tahun 2024, Pemerintah Kutim juga punya utang sekitar Rp1,4 Triliun dengan jumlah 4.378 paket pekerjaan. (Caca)






