Payload Logo
Karhutla

Karhutla (dok: istimewa)

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Bareskrim Polri Ungkap Modus Bakar Lahan untuk Kebun Sawit

Penulis: Agung | Editor:
24 Agustus 2026

JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengatakan terdapat 89 laporan polisi (LP) yang ditangani oleh sembilan Polda.

Kesembilan Polda tersebut yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Minggu (23/8/2026).

Menurut Irhamni, para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan, khususnya lahan yang akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

"Motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan. Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," tuturnya.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka rata-rata dengan sengaja membakar lahan untuk menekan biaya operasional dalam kegiatan berkebun.

Pembukaan lahan dengan cara dibakar dinilai lebih murah dibandingkan menggunakan metode lain yang membutuhkan biaya lebih besar.

"Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya, mengakibatkan korban, masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Bareskrim Polri bersama jajaran Polda kini terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus karhutla tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. (Agu)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025