KALTIM — Pemprov Kaltim tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum mengembangkan desa wisata di Benua Etam.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, saat menjadi keynote speaker di kegiatan yang digelar di Kreatif Hub eks Bandara Temindung baru-baru ini.
Sri Wahyuni menegaskan, pun kewenangan utama atas desa wisata ada di pemerintah kabupaten/kota, namun Pemprov tetap berperan penting membina dan memfasilitasi sesuai kewenangannya.
“Kita ingin meletakkan fondasi kuat bagi Pemda dalam membina dan mengembangkan desa wisata. Karena itu, regulasi dalam bentuk Pergub menjadi penting memberikan arah dan standar yang jelas,” ucapnya, mengutip laman Pemprov Kaltim, Senin 14 April 2025.
Sri menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan diatur mengenai identifikasi dan kriteria desa wisata.
Termasuk standarisasi atas kategori desa wisata yang ada, seperti desa wisata rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.
“Kriteria ini penting menentukan status sebuah desa. Apakah layak disebut desa wisata, dan jika iya, masuk dalam kategori apa. Ini akan menjadi pedoman dalam proses pembinaan dan penganggaran,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan pentingnya surat keputusan (SK) dari kepala daerah dalam menetapkan status desa wisata.
Menurutnya, tanpa SK Bupati/Wali Kota, intervensi dalam bentuk program maupun penganggaran dari dinas pariwisata menjadi sulit dilakukan.
“Saya masih ingat, ada beberapa daerah yang tidak bisa leluasa mengembangkan desa wisata karena belum ada SK penetapan. Padahal SK itu penting sebagai dasar hukum untuk melakukan pembinaan, termasuk dari sisi anggaran,” ungkapnya.
Selain aspek regulasi dan standarisasi, Pemprov juga berwenang melakukan koordinasi lintas sektoral—baik secara vertikal dengan kementerian maupun horizontal dengan antarprovinsi dan lembaga lain seperti Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pak Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud, beberapa waktu lalu juga telah berdiskusi dengan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, agar koneksi antara wilayah Kaltim dan IKN bisa lebih mudah. Ini membuka peluang kerja sama pariwisata lintas wilayah bahkan antarprovinsi,” tambahnya.
Sri Wahyuni menekankan fungsi pembinaan yang dilakukan Pemprov Kaltim tidak sebatas pelatihan atau peningkatan kapasitas.
Tapi juga menyasar peningkatan 3 aspek penting dalam pengembangan pariwisata, yaitu atraksi, amenitas, dan aksesibilitas (3A), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Fasilitasi dari pemerintah harus mampu mendorong desa wisata untuk tumbuh dan berkembang. Bukan hanya sekadar menjalankan program, tapi harus ada target yang jelas, baik jangka pendek maupun jangka menengah,” katanya.
Pemprov Kaltim sendiri saat ini sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Dalam rencana tersebut, pengembangan desa wisata menjadi salah satu fokus yang akan ditargetkan secara terukur—tidak hanya dari sisi jumlah desa wisata, tapi juga dari sisi kualitas pertumbuhannya.
“Target kita ke depan bukan hanya berapa desa wisata yang ada, tapi bagaimana kualitasnya meningkat. Kita ingin desa wisata di Kaltim menjadi mandiri dan benar-benar bisa mensejahterakan masyarakatnya,” tutupnya. (*)