Payload Logo
DPRD Kutim
PT BISM
Dilihat 885 kali

Pengacara PT BISM Alberto Chandra, Ali Irham (mengenakan batik) , KTT PT BISM, Siswanto, External PT BISM, Henri Sinaga dan Ria (pemilik lahan) memberikan keterangan resmi kepada sejumlah wartawan di Sendawar, Sabtu 13 Desember 2025. (Dok: katakaltim/Jantro)

PT BISM Bantah Tuduhan Lakukan Kriminalisasi dan Serobot Lahan Nenek RN di Kubar

Penulis: Jantro | Editor: Agu
14 Desember 2025

KUBAR — PT Bina Insan Mandiri (BISM) membantah tuduhan melakukan kriminalisasi dan serobot lahan milik Nenek RN, Warga Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulant, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang tengah viral di media sosial.

Klarifikasi resmi disampaikan oleh Pengacara PT BISM, Alberto Chandra, Ali Irham, KTT PT BISM, Siswanto, External PT BISM, Henri Sinaga dan Ria (pemilik lahan) kepada sejumlah wartawan di Sendawar, Sabtu 13 Desember 2025.

Dalam pernyataannya, Alberto Chandra mengatakan, langkah ini diambil menyusul sejumlah pemberitaan media yang sepihak, dan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat luas.

Viralnya di media sosial soal pernyataan Penasihat Hukum RN, yang menyebutkan adanya dugaan kriminalisasi terkait penetapan tersangka terhadap kliennya, termasuk dugaan penyerobotan tanah oleh PT BISM.

Langsung dibantah oleh Chandra, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Polres Kutai Barat terhadap RN bukan bentuk kriminalisasi.

RN ditetapkan sebagai tersangka akibat memblokade atau menyetop kegiatan di area pertambangan PT BISM.

"RN memblokade kegiatan pertambangan klien kami. Padahal tanah itu sudah dibebaskan oleh klien kami yakni PT BISM. Atas kejadian itu, klien kami melaporkan perbuatan RN ke Polres Kutai Barat," ujarnya.

Menurut Chandra, penetapan tersangka yang dilakukan Polres Kutai Barat terhadap RN, sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya telah menerima SP2HP sebanyak lima kali.

Terkait pemberitaan dugaan penyerobotan tanah oleh PT BISM, tambah Ali Irham, bahwa tanah yang dimaksud RN dan Penasihat Hukumnya merupakan milik Rya.

Kepemilikan tanah tersebut didasarkan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Rya.

"Atas dasar SKT serta bukti kepemilikan tanah, maka klien kami membebaskan tanah milik Rya dengan luas kurang lebih 19,2 hektar. Sesuai SKT lahan tersebut milik Rya. Jadi klien kami tidak pernah melakukan penyerobotan tanah milik RN," paparnya.

Soal tuduhan kriminalisasi, Ali Irham mempertanyakan statement Penasihat Hukum RN.

Kriminalisasi yang dituduhkan terhadap kliennya tidak beralasan. Penetapan tersangka terhadap RN dinilainya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Apa karena ditetapkan tersangka sehingga diisukan kriminalisasi. Polisi punya SOP dalam melakukan penetapan tersangka. Setidaknya dua alat bukti pasti harus ada, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara dan bukti surat," terangnya.

Disebutkan Ali Irham, isu kriminalisasi yang disebarkan di media sosial seolah-olah perusahaan melakukan intimidasi terhadap RN. Faktanya, hingga saat ini RN masih tetap bekerja di PT BISM.

"PT BISM tidak pernah melakukan intimidasi atau tekanan terhadap RN. Tidak ada perusahaan melakukan tindakan PHK terhadap RN. Jadi kita sangat menghargai proses hukum," imbuhnya.

Rya selaku pemilik tanah, didampingi anaknya Silvia dan Hetty menyampaikan tanah yang menjadi sengketa adalah haknya dengan luas 19,2 hektar. Tanah tersebut sudah puluhan tahun dikuasainya berdasarkan surat hak milik.

Di atas tanah tersebut, kata Rya, terdapat bangunan rumah yang telah ditempatinya bersama orangtuanya sejak dahulu. Rumah itu tidak pernah ditinggalkan dan hingga kini masih dihuni bersama keluarga.

Sebelumnya, Petinggi Kampung Linggang Marimun telah mengeluarkan SKT miliknya. Atas dasar tersebut, PT BISM kemudian melakukan pembebasan lahan.

Ia juga sangat menyayangkan sikap RN dan Penasihat Hukumnya mengaku memiliki tanah miliknya.

"Diatas tanah itu, ada bangunan rumah untuk tempat kami tinggal dan rumah walet. Puluhan tahun kami telah berladang, menanam padi, buah-buahan dan tanaman lainnya di tanah itu. Kami hidup dari hasil tanah itu," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Rya mengaku menyesalkan sikap Anggota DPD RI Yulianus Henock yang dinilainya tidak netral.

Pasalnya, pada kunjungan kerjanya baru-baru ini, terkait penyelesaian persoalan lahan RN dengan PT BISM, dirinya tidak dilibatkan atau dihadirkan.

"Ketika pak Henock datang ke PT BISM beberapa bulan lalu, saya selaku pemilik tanah yang sah tidak dipanggil ke dalam rapat. Lahan yang bersengketa milik saya, kok hanya RN yang ikut rapat. Saya hanya di luar, ini kan tidak netral," urainya.

External PT BISM, Henri Sinaga sangat menyayangkan adanya tuduhan dugaan kriminalisasi dan penyerobotan tanah terhadap RN.

Ditegaskannya, pembebasan lahan didasarkan surat keterangan kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Petinggi Linggang Marimun tahun 2023.

PT BISM memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pembebasan lahan.

Perusahaan dipastikan tidak pernah melakukan pembebasan lahan berdasarkan surat ahli waris atau surat segel. Untuk tanah milik Rya yang bersengketa dengan RN berada di Area Pengunaan Lain (APL).

"Lahan yang disengketakan, terdapat rumah Ibu Ria, bangunan sarang walet, serta tanam tumbuh yang dikuasai Ibu Ria selama puluhan tahun. Perusahaan melakukan pembebasan lahan tentu berdasarkan penguasaan fisik, penguasaan tanam tumbuh, serta dokumen kepemilikan tanah," pungkasnya. (Jantro)