KUKAR — Polisi menangkap 1 orang tersangka pencuri besi di Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Satu orang diamankan. Dua lainnya sementara kita kejar,” ucap Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, dalam keterangannya, Kamis 17 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari laporan warga atas kehilangan sejumlah besi plat timbangan milik PT. AMI.
Besi tersebut diduga diambil oleh tiga orang tak dikenal antara 10 hingga 14 Juli 2025 lalu. Kerugian bahkan ditaksir mencapai Rp180 juta.
Tersangka yang diamankan adalah CS (29), warga Kota Bontang. Ia sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan.
Pelaku mencoba kabur menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up KT-8340-UN sambil membawa 11 lembar besi plat timbangan hasil curian.
Aksinya bahkan nyaris mencelakai petugas saat hendak diamankan. Namun tak mampu menghindari polisi, tersangka langsung disergap di wilayah Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
“Pelaku merupakan residivis. Saat ini ia sudah kami amankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Dua pelaku lainnya yang belum diketahui identitasnya saat ini masih berstatus DPO dan dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kepolisian juga telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari menerima laporan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penyelidikan, penangkapan, hingga pengamanan barang bukti serta pemeriksaan terhadap tersangka. (*)















