KUBAR - Penasihat hukum Isran Kuis, Muhammad Masyruh, menyatakan siap mengajukan duplik atas replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan pada Maret 2026 mendatang.
Masyruh meyakini kliennya tidak bersalah dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana PT ISM terkait pembebasan lahan di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan membantah sejumlah poin dalam replik JPU. Pihaknya tengah menyiapkan materi duplik yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
"Kami tetap pada keyakinan bahwa klien kami tidak bersalah. Semua bantahan terhadap replik JPU akan kami sampaikan secara lengkap dalam duplik nanti," ujar Masyruh kepada sejumlah wartawan di Sendawar, 06 Maret 2026.
Ia menyampaikan beberapa poin yang perlu diketahui publik terkait jalannya persidangan. Soal status pelapor dalam perkara, menurutnya, laporan yang diajukan Hadiansyah dibuat atas nama pribadi, bukan mewakili perusahaan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Hadiansyah hanya membantu bagian keuangan atas penugasan Julian David Hasudungan. Ia juga disebut tidak memiliki kontrak kerja maupun hubungan hukum dengan PT Indotama Semesta Manunggal (ISM).
Kata Masyruh, jika perkara berkaitan dengan perusahaan maka pelapor harus memiliki kuasa resmi dari perusahaan tersebut. Seseorang tidak bisa melaporkan perkara yang berkaitan dengan perusahaan secara pribadi.
"Kalau berbicara perusahaan atau perseroan, pelapor wajib memiliki kuasa dari perusahaan. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007," terangnya.
Lanjutnya, terkait pembayaran yang disebut telah dilakukan pihak perusahaan melalui Rusdi. Dalam replik, jaksa menyebut pembayaran tersebut membuat tindakan Isran Kuis tidak dapat dianggap sebagai itikad baik.
Namun, Masyruh menilai hal itu terjadi karena kliennya tidak mengetahui adanya pelunasan dari pihak perusahaan. Menurutnya, Isran Kuis justru membayar sisa pelunasan karena tidak diberitahu bahwa Rusdi telah menerima pembayaran dari perusahaan.
“Pak Isran Kuis membayar sisa pelunasan karena tidak tahu Rusdi sudah menerima pembayaran dari pihak perusahaan,” bebernya.
Dijelaskannya, Rusdi diduga dengan sengaja menerima uang dari pihak perusahaan. Akan tetapi, Rusdi tidak memberitahukan kepada kliennya yang sebelumnya telah memberikan uang muka.
"Saudara Rusdi sebelumnya telah menjalin kesepakatan dengan pak Isran Kuis. Awalnya Rusdi menawarkan lahannya kepada kliennya. Kemudian memberikan uang muka sebesar Rp10 juta sebagai tanda jadi," ungkapnya.
Masyruh menduga ada unsur penipuan dalam persolan tersebut, meski hal itu masih akan dibuktikan dalam proses hukum. Untuk itu, pihaknya akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.
Poin lain yang disoroti adalah uang Rp103 juta yang disebut dalam perkara tersebut. Masyruh menyatakan uang itu belum pernah dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.
Masyruh menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi Rusdi, uang Rp103 juta telah diserahkan kepada seorang oknum polisi berinisial RS dengan alasan disita sebagai barang bukti. Namun hingga kini, uang itu belum pernah ditunjukkan di persidangan.
“Uang Rp103 juta itu tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ini yang menurut kami perlu ditelusuri,” paparnya.
Terkait hal itu, pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Rusdi.










