Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal (dok: agung/katakaltim.com)

Pergub Kaltim tentang Pengelolaan Media Bakal Disosialisasikan pada 2025, Ini Media yang Bisa Kerjasama dengan Pemerintah

Penulis : Agung
30 December 2024
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Peraturan Gubernur Kalimantan Timur (Pergub Kaltim) tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah telah resmi ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Agenda Wartawan Legend Badapatan di Kota Balikpapan (dok: agung/katakaltim.com)

Agenda Wartawan Legend Badapatan di Kota Balikpapan (dok: agung/katakaltim.com)

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal, dalam acara Wartawan Legend Bedapatan ke-3 yang berlangsung di Balikpapan, pada Sabtu 28 Desember 2024.

“Pergub Kaltim yang mengatur pengelolaan media sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim dan rencana akan disosialisasikan pada tahun 2025,” jelas Faisal.

Baca Juga: 3 paslon kepala daerah Kabupaten Kutai Barat (aset: hadi/katakaltim)3 Paslon Kepala Daerah Kubar Berkomitmen Menjaga Situasi Tetap Aman di Pilkada 2024

Pergub tersebut bertujuan mengatur serta memberikan legalitas kepada media yang bekerja sama dengan pemerintah, sekaligus melindungi wartawan dan perusahaan media.

“Perusahaan media bisa bekerja dengan tenang karena memiliki legalitas. Proses administrasi di pemerintahan juga akan lebih mudah,” tegas Faisal.

Dalam peraturan tersebut, media massa yang dapat bekerja sama dengan pemerintah diklasifikasikan ke dalam tiga kategori:

1. Grade A: Media massa yang telah diverifikasi faktual oleh Dewan Pers.

2. Grade B: Media massa yang telah diverifikasi administrasinya oleh Dewan Pers.

3. Grade C: Media massa yang memenuhi persyaratan wajib dan sedang dalam proses verifikasi Dewan Pers.

Langkah ini selanjutnya dinilai penting memastikan bahwa media, baik cetak maupun elektronik, beroperasi sesuai aturan hukum yang berlaku dan tertib administrasi.

Faisal optimis, Pergub ini akan menjadi pedoman yang jelas bagi media di Kaltim, menciptakan ekosistem media yang lebih teratur dan profesional.

“Pergub ini sejalan dengan upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan kualitas informasi dan komunikasi publik, terutama di era digital,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan kerja sama media akan memprioritaskan media lokal. Namun, ia berharap konten yang dihasilkan tidak hanya berskala lokal, tetapi juga mampu menjangkau pasar nasional hingga internasional.

"Saya ingin Kalimantan Timur dikenal lebih luas, bahkan hingga ke mancanegara. Saya berharap ada konten yang berbahasa Inggris atau Mandarin, agar Benua Etam semakin terkenal. Jangan sampai prestasi kami hanya diketahui masyarakat Kaltim saja," pungkasnya. (*)

Font +
Font -