BONTANG- Pengurusan izin lingkungan di Kota Bontang dipastikan tidak bisa dilakukan secara instan. Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menyebut seluruh izin lingkungan wajib melalui rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Saat ini terdapat empat jenis layanan perizinan sektor lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah kota melalui sistem digital perizinan.
Menurut Aspiannur, proses pengajuan dimulai dengan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS. Setelah data masuk, berkas diteruskan ke DLH untuk dilakukan pemeriksaan teknis.
“Nanti ada tim teknis yang turun mengukur dan mengecek kelayakan lingkungan. Setelah rekomendasi keluar baru izin diterbitkan,” katanya.
Ia mengaku proses teknis tersebut cukup detail karena menyangkut dampak lingkungan dan keamanan masyarakat. DPMPTSP sendiri hanya berfungsi sebagai pintu administrasi perizinan.
Selain itu, pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar seluruh usaha memiliki legalitas lengkap. Sebab usaha yang tidak berizin akan mengalami kesulitan dalam pengembangan usaha maupun akses perbankan.
“Sekarang semuanya harus legal dan masuk sistem OSS supaya usaha lebih aman dan mudah berkembang,” jelas Aspiannur.(Adv)














