KUTIM — Jumlah Kasus pernikahan anak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tertinggi ke-3 di Kalimantan Timur, setelah Balikpapan dan Samarinda.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kutim, Idham Cholid, saat ditemui Senin 28 Juli 2025 usai Seminar Peringatan Hari Anak di Ruang Meranti.
"Kutim peringkat 3 dengan angka kejadian 47 yang melibatkan 12 laki-laki dan 35 perempuan. Peringkat pertama adalah Balikpapan 52 kejadian," ucapnya.
Jumlah tersebut berdasarkan Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA). Idham mengatakan faktor utama terjadinya perkawinan anak pada umumnya ada 2 antara lain faktor ekonomi dan kecelakaan hamil duluan.
Untuk faktor ekonomi, terjadi pada mereka yang ekonominya rentan (miskin) sehingga kondisi itu membuat anak mudah dinikahkan.
"Ada keinginan orang tua itu karena ekonomi. Jadi kalau sudah dinikahkan akan membantu ekonomi keluarga, karena sudah ada yang menanggung," ucapnya.
Disebutkan Idham, faktor ekonomi banyak terjadi pada masyarakat yang ada di daerah-daerah Kutim, sementara faktor kecelakaan paling banyak terjadi di daerah kota.
"Sebenarnya menyebar praktek perkawinan anak ini, tapi biasanya kalau faktor ekonomi itu lebih banyak ke daerah tapi kalau faktor kecelakaan itu lebih banyak ke kota," sebutnya.
Untuk saat ini langkah yang dilakukan pihaknya mengantisipasi maraknya pernikah anak, bekerjasama Pengadilan Agama Sangatta agar sebelum memberikan putusan, melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA.
"Kedua kita terus bersosialisasi mengadakan parenting keluarga, bahwa ada bahaya-bahaya perkawinan usia anak mulai sisi kesehatan, psikologi, dimensi sosial dan lain-lain," tandasnya. (Cca)











