Payload Logo
8-220420251125183910263.jpg
Dilihat 0 kali

Calon Bupati Kukar Edi Damansyah yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi di Pilkada Kukar menyampaikan pernyataan legowo menerima keputusan MK (dok: SS)

Pernyataan Mantan Calon Bupati Kukar Edi Damansyah Usai Didiskualifikasi MK

Penulis: Agu | Editor:
24 Februari 2025

KUKAR — Usai Didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai calon Bupati Kukar, Edi Damansyah menyampaikan legowo menerima putusan tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, bahkan pembacaan putusannya sudah disampaikan oleh MK RI,” ucap Edi dalam keterangannya, Senin 24 Februari 2025.

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kukar atas dukungan luar biasa yang diberikan kepada pasangan Edi-Rendi.

“Kami pasangan nomor 1 menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara Khususnya pendukung Edi-Rendi yang mendapatkan suara sejumlah 259.489 suara,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan pasca pengumuman putusan MK, pihaknya meminta seluruh pendukung agar tetap tenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

“Untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelas Edi.

“Dan kami berharap seluruh pendukung Edi-Rendi tetap bersatu, bersama, kompak, kita akan menyukseskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kukar,” pungkasnya.

Diketahui, Edi Damansyah yang berpasangan dengan Rendi Sholihin dalam perhelatan Pilkada Kukar telah didiskualifikasi oleh MK, Senin 24 Februari 2025.

MK meminta agar partai pengusung menggantikan Edi. Sementara itu, calon Wakil Bupati, Rendi Sholihin, tetap bisa berhelat dalam Pilkada Kukar beberapa bulan mendatang. (*)