Dibaca
269
kali
DPRD Kaltim bersama pihak Pertamina usai gelar RDP berkaitan dengan dugaan BBM Oplosan (dok: ali/katakaltim)

Pertamina dan DPRD Kaltim Sepakati Bengkel Gratis untuk Kendaraan Terdampak Dugaan BBM Oplosan

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
9 April 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Menyusul kasus dugaan BBM oplosan yang menyebabkan ratusan kendaraan mogok massal, DPRD Kaltim bersama PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah yang dianggap konkret.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, (9/42025), di kantor DPRD Kaltim, disepakati pembukaan layanan bengkel gratis di 10 kabupaten/kota di Kaltim.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalla, yang memimpin jalannya rapat menegaskan pentingnya langkah solutif terhadap keresahan masyarakat soal kualitas BBM.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bersama sejumlah pihak melakukan sidak ke SPBU Kota Samarinda akibat dugaan adanya BBM Oplosan (dok: pemprovkaltim)Marak Dugaan BBM Oplosan, Gubernur Kaltim Turun Langsung Sidak SPBU

“Kita saksikan bersama, Pertamina menunjukkan itikad baik untuk memberi solusi konkret. Saya rasa ini langkah positif merespons persoalan BBM,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud (aset: humas DPRD Kaltim/katakaltim.com)Hamas Berkomentar IPM Capai 78,2, Namun Pembangunan Belum Merata

Sabaruddin juga meminta Pemprov Kaltim serta aparat kepolisian untuk aktif mengawal implementasi kesepakatan ini, demi menjaga stabilitas daerah dan melindungi konsumen.

“Kita harus jaga kesepakatan ini. Stabilitas Kaltim dan perlindungan pengguna BBM adalah hal utama,” tegasnya.

Dari pihak Pertamina, Manager Retail Sales Region Kalimantan, Addieb Arselen, menjelaskan pihaknya akan menunjuk satu bengkel resmi di setiap kabupaten/kota sebagai lokasi pemeriksaan kendaraan.

"Kami akan bekerja sama dengan bengkel resmi berdasarkan merek kendaraan masyarakat. Mekanisme detailnya masih kami bahas dan akan segera diumumkan,” jelas Addieb.

Ia menambahkan, layanan ini ditujukan untuk kendaraan masyarakat yang rusak akibat penggunaan BBM, dan akan diberikan secara gratis.

Kesepakatan tersebut diperkuat dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak yang hadir dalam RDP, yang sekaligus menjadi dasar hukum pelaksanaan.

Agar, jika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan, maka akan ada tindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >