Paser — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 terus memperkuat legalitas aset kelistrikan di Kabupaten Paser. Bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, PLN melakukan pengukuran tanah di sejumlah wilayah Kecamatan Kuaro dan Kecamatan Long Ikis sebagai bagian dari penataan administrasi pertanahan aset negara.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan infrastruktur kelistrikan memiliki data yang jelas, akurat, dan memiliki kepastian hukum. Kegiatan tersebut telah dimulai sejak 20 April 2026 dan menjadi bagian dari upaya PLN menjaga aset negara agar pengelolaannya lebih tertib dan berkelanjutan.
Di Kecamatan Kuaro, pengukuran dilakukan untuk proses pemecahan sertipikat di Desa Rangan, Desa Modang, dan Desa Sandelay. Sementara di Kecamatan Long Ikis, kegiatan prakadastal dilakukan di Desa Kerta Bhakti, Desa Olung, dan Desa Tajer Mulya.
General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Basuki Widodo, menegaskan bahwa legalitas aset menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap aset kelistrikan harus memiliki kejelasan hukum dan administrasi. Kami tidak ingin ada aset yang statusnya belum jelas atau menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena itu, PLN terus memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser agar seluruh proses legalisasi berjalan sesuai aturan,” ujar Basuki.
Menurutnya, penguatan administrasi pertanahan bukan sekadar kebutuhan internal perusahaan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab PLN dalam menjaga aset negara yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Ia menjelaskan, kepastian hukum atas aset tanah akan mendukung kelancaran pembangunan jaringan dan fasilitas kelistrikan di masa mendatang. Dengan data pertanahan yang lengkap dan akurat, proses pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih efisien tanpa terkendala persoalan administrasi.
Dalam pelaksanaan di lapangan, tim PLN UPP KLT 1 bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melakukan pengecekan batas bidang tanah, verifikasi dokumen, pencocokan data fisik dan yuridis, hingga pengambilan data ukur. Hasil pengukuran tersebut nantinya menjadi dasar dalam proses pemecahan sertipikat maupun prakadastal.
PLN menilai langkah penataan aset ini penting untuk mendukung pembangunan sistem kelistrikan yang andal di Kabupaten Paser, terlebih wilayah tersebut terus berkembang dan membutuhkan dukungan infrastruktur energi yang memadai.
Melalui kegiatan tersebut, PLN UIP Kalimantan Bagian Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga seluruh aset kelistrikan tetap tertib secara administrasi dan memiliki perlindungan hukum yang kuat. Upaya ini juga diharapkan dapat memperkuat pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.















